Salam,

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada satu lokasi saja. Memang selalu
jawaban kekurangan aparat ketika diajukan usulan seperti itu. Usaha seperti
ini  pada intinya adalah untuk menimbulkan efek jera. Ini tidak akan
berhasil. Yang lebih perlu dilakukan adalah proses edukasi yang
berkelanjutan kepada masyarakat. Kampanye mengenai kebersihan ini juga
dilakukan dalam skala yang luas.

Menurut saya, kebiasaan bersih ataupun kebiasaan-kebiasaan lainnya adalah
suatu nilai yang tertanam dalam diri seseorang setelah melewati proses.
Tidak ada seorang pun yang dewasa yang tidak membuang sampah lagi karena
dihukum dengan membayar Rp. 11.000,-. Penyebabnya adalah bahwa membuang
sampah telah menjadi aktivitas bawah sadarnya. Sehingga, membuang sampah itu
mejadi gerak  refleks dan dimana tidak adanya mekanisme 'warning' dari otak
sadarnya. Hal ini saya alami sendiri, setiap saya memiliki sampah, ada suatu
warning dalam diri saya yang mengatakan, jangan buah sampah sembarangan.
Saya sampai pada tahap ini setelah tahunan dicekoki bahwa *kebersihan adalah
pangkal kesehatan* dan *jagalah kebersihan.*

Jadi usaha-usaha penangkapan seperti ini harus dibarengi dengan proses
edukasi yang berkelanjutan. Tidak berhenti hanya pada tataran penangkapan.
Untuk lebih fektif dan memiliki efek power, razia ini harus dilakukan dalam
skala yang kecil, mengingat keterbatasan aparat yang tersedia, secara random
dan sering. jadi tidak pada satu gerakan skala besar yang jarang dilakukan.
Razia kecil, acak dan sering akan lebih mengena.Untuk keberlanjutannya,
masyarakat harus diedukasi. Anak-anak perlu diajarkan. Remaja perlu
disadarkan dan orang tua perlu dijerakan.

Salam
Rinsan Tobing

Prihatin, tulisan-tulisan JAGALAH KEBERSIHAN  dan KEBERSIHAN ADALAH PANGKAL
KESEHATAN, telah lama hilang dari dinding-dinding sekolah SD.


*KeepItClean!!DontLitter!!StayHealthy!!*


On 11/15/07, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/metro/3993040.htm
> ===================
>
> Jakarta, kompas - Sedikitnya, 30 orang ditangkap aparat gabungan dalam
> operasi yustisi kebersihan di Terminal Tanjung Priok dan sekitarnya,
> di Jakarta Utara, Rabu (14/11). Setelah ditangkap, mereka disidang dan
> divonis membayar denda Rp 10.000-Rp 50.000 karena melakukan tindak
> pidana ringan, seperti membuang sampah dan kencing di sembarang tempat.
>
> Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Utara Barmen Sijabat mengatakan,
> operasi itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
> 1988 dan Perda No 3 Tahun 1999 tentang Suku Dinas Kebersihan. Operasi
> ini adalah bagian dari upaya menyadarkan masyarakat tentang kebersihan
> lingkungan menuju terciptanya budaya bersih.
>
> Operasi dimulai pukul 07.30 WIB dengan apel siaga yang melibatkan 120
> personel gabungan polisi, satuan polisi pamong praja, dan tentara.
> Petugas disebar di terminal, jalan arteri Yos Sudarso, Sulawesi, dan
> Enggano. "Hingga operasi berakhir pukul 13.00 WIB, ada 30 orang yang
> ditangkap karena membuang sampah dan kencing di sembarang tempat,"
> kata Barmen.
>
> Warga yang ditangkap digiring ke tempat khusus di Kantor Terminal
> Tanjung Priok. Kartu identitas mereka diminta untuk didata oleh
> petugas PNS. Tindakan membuang sampah dan kencing di sembarang tempat
> termasuk tindak pidana ringan. Mereka langsung disidang di tempat, di
> hadapan jaksa Zainuddin dan hakim K Simanjuntak, lalu didenda membayar
> sejumlah uang sesuai dengan penetapan hakim.
>
> Dari 30 warga yang ditangkap, 24 di antaranya disidang. Enam orang
> melarikan diri setelah didata petugas, dengan meninggalkan kartu tanda
> penduduk. Pandiri (57), warga Marunda yang hendak ke Bogor, adalah
> salah satu yang tertangkap dan didenda Rp 11.000 karena membuang
> puntung rokok di terminal.
>
> "Saya akhirnya batal ke Bogor karena sebagian uang ongkos telah
> diambil petugas," katanya.
>
> Westerling Sinambela (55), warga di sekitar Terminal Tanjung Priok,
> juga ditangkap karena diketahui membuang sampah daun singkong. "Saya
> sedang buang sampah seperti biasanya di tempat penumpukan di taman.
> Biasanya sampah itu akan diangkut petugas, yang setiap hari kami
> dipungut retribusi Rp 1.000. Sampah itu belum lagi diangkut petugas,
> eh, saya malah ditangkap," ujarnya.
>
> Sementara itu, seorang pemuda mengaku ditangkap karena kencing di
> sembarang tempat. Dia didenda Rp 11.000. Kata Barmen, jika ada yang
> tertangkap karena membuang sampah dalam jumlah banyak, pasti didenda
> sebesar Rp 50.000. Uang hasil operasi itu akan diserahkan ke kas
> negara. (CAL)
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke