Masih inget tulisan Emha Ainun Nadjib..tentang slilit sang kyai?

Di satu waktu ada seorang kyai wafat, tapi  kemudian arwah sang kyai 
menghantui murid-muridnya. Kyai itu tidak dapat masuk surga, karena 
sesaat sebelum meninggal dia mengambil sesuatu yang bukan haknya. 
Apakah itu? Sewaktu dia pulang dari memimpin kenduri, dia baru 
terasa ada slilit di giginya. Kemudian dia mengambil secuil kayu 
dari pagar tetangganya untuk mencungkil slilit tersebut. Namun 
sampai dia meninggal dia lupa untuk meminta ijin kepada si empunya 
tersebut. Dia telah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. 

Gimana ya kalo Adeline Lis, meninggal nanti kalau seruas bambu aja 
gitu balasannya, gimana kalau jutaan kubik kayu?
Kalo pake logika spiritualnya Emha Ainun Nadjib kan ngeri 
banget...hiiiiiyyyy

ANTON

-kalo slilitan buangnya pake jongkotan -





--- In [email protected], Rusle' <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> *Adelin Lis - kawan kita yang
> hebat!*<http://daengrusle.com/2007/11/25/adelin-lis-kawan-kita-
yang-hebat/>
> 
> *Adelin Lis, bebas*. Si muka innocent itu kemudian kabur bak 
Superman, lari
> ke negeri krypton. Sia-sia saja Polda Sumut mengejar nya hingga 
ujung dunia.
> Dari menteri, jaksa, hakim, polisi, seakan semua pihak 
berkonspirasi
> 'menyelamatkan' si Raja Hutan, dan demikian generasi masa depan 
akan
> kehilangan hutan Mandailing Natal sebanyak 58 ribu hektar. Bapak 
menteri
> budiman dari Partai Islam - PBB, MS Kaban membela sekondangnya 
dengan
> anggapan bahwa si Raja Hutan hanya melakukan pelanggaran 
administratif
> sahaja. Dan duit sebesar Rp 119 Miliyard plus US$ 2,9 juta yang 
dipeloroti
> karena mengemplang tidak membayar provisi sumber daya kehutanan 
serta tidak
> melakukan reboisasi sesuai ketentuan, tidak jadi dikembalikan ke 
rakyat.
> Padahal uang segitu cukup banyak untuk membuat hutan baru di 20 
tahun ke
> depan, waktu yang cukup sebenarnya bagi si Adelin Lis untuk 
menghitung fulus
> di balik jeruji.
> 
> *Adelin Lis, bebas.* Dan pemerintah bak kebakaran jenggot. Menteri 
Kaban
> tersenyum sumringah. Sekondangnya bebas, terbayang 
surat 'sakti'nya yang
> mampir ke meja hakim beberapa hari sebelum vonis. Majelis Hakim 
yang teramat
> sangat patuh pada kaidah hukum itu sepakat dengan pak Menteri, 
kesalahan si
> Adelin hanya bersifat administratif. Negara tidak dirugikan. Hakim 
yang
> mulia itu berpendapat wewenang penindakan ada ditangan Kementerian
> Kehutanan, bukan di Pengadilan. Jadi dakwaan yang disusun jaksa 
berdasarkan
> hasil pemeriksaan polisi itu salah tempat. Hakim juga 
memerintahkan agar
> segala barang bukti dalam kasus Adelin Lis dikembalikan ke jaksa 
untuk
> digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lainya di tempat 
yang sama
> yakni Washinton Pane, mantan Direktur Produksi PT Keang Nam 
Development
> Indonesia dan Budi Ismoyo yang mantan kepala dinas Kehutanan 
Kabupaten
> Mandailing Natal, yang tentu saja menurut aturan yurispridensi dan
> keterkaitan dengan kasus sejenis akan BEBAS juga. Padahal, ribuan 
kayu
> sitaan milik Adelin Lis, pengusaha yang didakwa merambah hutan 
secara liar
> di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah dilelang dan 
uangnya
> masuk ke kas negara.
> 
> Para hakim yang menangani dianggap tidak melakukan kesalahan dan 
hebatnya
> dipromosikan euy. Juga para jaksa yang menuntut dengan tuntutan 
ringan,
> ceroboh dan tragisnya tidak terbukti itu dipromosikan. 
*Penghargaan ataukah
> penghinaan?* Siapa yang dihargai? Siapa yang terhina? Dan diatas 
semua itu,
> siapa yang dirugikan?
> 
> Mantan Hakim Agung Bismar Siregar, yang dikenal punya integritas 
tinggi,
> merasa sedih, mengelus dada dan merapal duka cita yang 
mendalam "Inna
> lillahi wainna ilaihirajiun". Menurut Bismar putusan bebas tersebut
> menandakan *kebodohan *majelis hakim yang menangani perkara 
terdakwa
> tersebut. Tidak selayaknya majelis hakim masih berkutat pada 
peraturan
> formal dalam menangani perkara besar seperti kasus pembalakan 
liar. *Ini
> fakta di negara ini di mana mereka tidak bertanya pada keadilan 
sebagai
> landasan dalam menentukan putusan*. Apabila keadilan menjadi 
landasan,
> menurut Bismar, dalam putusannya majelis hakim akan 
mengatakan, "*Sekalipun
> Adelin Lis bersalah karena soal administratif saja, dengan 
munculnya
> kerugian negara, itu sama saja dengan tindakan korupsi*."
> 
> 
> -- 
> -------------------------
> rusle
> http://daengrusle.com
> http://muhruslee.multiply.com
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke