Masih inget tulisan Emha Ainun Nadjib..tentang slilit sang kyai? Di satu waktu ada seorang kyai wafat, tapi kemudian arwah sang kyai menghantui murid-muridnya. Kyai itu tidak dapat masuk surga, karena sesaat sebelum meninggal dia mengambil sesuatu yang bukan haknya. Apakah itu? Sewaktu dia pulang dari memimpin kenduri, dia baru terasa ada slilit di giginya. Kemudian dia mengambil secuil kayu dari pagar tetangganya untuk mencungkil slilit tersebut. Namun sampai dia meninggal dia lupa untuk meminta ijin kepada si empunya tersebut. Dia telah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Gimana ya kalo Adeline Lis, meninggal nanti kalau seruas bambu aja gitu balasannya, gimana kalau jutaan kubik kayu? Kalo pake logika spiritualnya Emha Ainun Nadjib kan ngeri banget...hiiiiiyyyy ANTON -kalo slilitan buangnya pake jongkotan - --- In [email protected], Rusle' <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > *Adelin Lis - kawan kita yang > hebat!*<http://daengrusle.com/2007/11/25/adelin-lis-kawan-kita- yang-hebat/> > > *Adelin Lis, bebas*. Si muka innocent itu kemudian kabur bak Superman, lari > ke negeri krypton. Sia-sia saja Polda Sumut mengejar nya hingga ujung dunia. > Dari menteri, jaksa, hakim, polisi, seakan semua pihak berkonspirasi > 'menyelamatkan' si Raja Hutan, dan demikian generasi masa depan akan > kehilangan hutan Mandailing Natal sebanyak 58 ribu hektar. Bapak menteri > budiman dari Partai Islam - PBB, MS Kaban membela sekondangnya dengan > anggapan bahwa si Raja Hutan hanya melakukan pelanggaran administratif > sahaja. Dan duit sebesar Rp 119 Miliyard plus US$ 2,9 juta yang dipeloroti > karena mengemplang tidak membayar provisi sumber daya kehutanan serta tidak > melakukan reboisasi sesuai ketentuan, tidak jadi dikembalikan ke rakyat. > Padahal uang segitu cukup banyak untuk membuat hutan baru di 20 tahun ke > depan, waktu yang cukup sebenarnya bagi si Adelin Lis untuk menghitung fulus > di balik jeruji. > > *Adelin Lis, bebas.* Dan pemerintah bak kebakaran jenggot. Menteri Kaban > tersenyum sumringah. Sekondangnya bebas, terbayang surat 'sakti'nya yang > mampir ke meja hakim beberapa hari sebelum vonis. Majelis Hakim yang teramat > sangat patuh pada kaidah hukum itu sepakat dengan pak Menteri, kesalahan si > Adelin hanya bersifat administratif. Negara tidak dirugikan. Hakim yang > mulia itu berpendapat wewenang penindakan ada ditangan Kementerian > Kehutanan, bukan di Pengadilan. Jadi dakwaan yang disusun jaksa berdasarkan > hasil pemeriksaan polisi itu salah tempat. Hakim juga memerintahkan agar > segala barang bukti dalam kasus Adelin Lis dikembalikan ke jaksa untuk > digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lainya di tempat yang sama > yakni Washinton Pane, mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development > Indonesia dan Budi Ismoyo yang mantan kepala dinas Kehutanan Kabupaten > Mandailing Natal, yang tentu saja menurut aturan yurispridensi dan > keterkaitan dengan kasus sejenis akan BEBAS juga. Padahal, ribuan kayu > sitaan milik Adelin Lis, pengusaha yang didakwa merambah hutan secara liar > di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah dilelang dan uangnya > masuk ke kas negara. > > Para hakim yang menangani dianggap tidak melakukan kesalahan dan hebatnya > dipromosikan euy. Juga para jaksa yang menuntut dengan tuntutan ringan, > ceroboh dan tragisnya tidak terbukti itu dipromosikan. *Penghargaan ataukah > penghinaan?* Siapa yang dihargai? Siapa yang terhina? Dan diatas semua itu, > siapa yang dirugikan? > > Mantan Hakim Agung Bismar Siregar, yang dikenal punya integritas tinggi, > merasa sedih, mengelus dada dan merapal duka cita yang mendalam "Inna > lillahi wainna ilaihirajiun". Menurut Bismar putusan bebas tersebut > menandakan *kebodohan *majelis hakim yang menangani perkara terdakwa > tersebut. Tidak selayaknya majelis hakim masih berkutat pada peraturan > formal dalam menangani perkara besar seperti kasus pembalakan liar. *Ini > fakta di negara ini di mana mereka tidak bertanya pada keadilan sebagai > landasan dalam menentukan putusan*. Apabila keadilan menjadi landasan, > menurut Bismar, dalam putusannya majelis hakim akan mengatakan, "*Sekalipun > Adelin Lis bersalah karena soal administratif saja, dengan munculnya > kerugian negara, itu sama saja dengan tindakan korupsi*." > > > -- > ------------------------- > rusle > http://daengrusle.com > http://muhruslee.multiply.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
