Ada apa dibalik peristiwa ini? Apa kata presiden kita SBY. Kapan beliau turun 
tangan atau ada upeti kepada para pejabat jaksa dan hakim??????
  Ternyata usaha keras polisi menangkap Adelin Lis yang makan biaya yang tidak 
sedikit hanya dianggap pekerjaan tak berguna. Bagaimana sebetulnya kronologi 
masalah ini! Dikejar kejar dengan bantuan interpol, eh sesudah ditangkap dan 
diperkara yang katanya ini katanya sudah ada bukti merugikan negara kok malahan 
di bebas kan. Saya bukan ahli hukum tapi apakah kejadian ini betul2 jujur 
dilaksanakan tanpa KKN????
   
  Salam 

Rusle' <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          *Adelin Lis - kawan kita yang
hebat!*<http://daengrusle.com/2007/11/25/adelin-lis-kawan-kita-yang-hebat/>

*Adelin Lis, bebas*. Si muka innocent itu kemudian kabur bak Superman, lari
ke negeri krypton. Sia-sia saja Polda Sumut mengejar nya hingga ujung dunia.
Dari menteri, jaksa, hakim, polisi, seakan semua pihak berkonspirasi
'menyelamatkan' si Raja Hutan, dan demikian generasi masa depan akan
kehilangan hutan Mandailing Natal sebanyak 58 ribu hektar. Bapak menteri
budiman dari Partai Islam - PBB, MS Kaban membela sekondangnya dengan
anggapan bahwa si Raja Hutan hanya melakukan pelanggaran administratif
sahaja. Dan duit sebesar Rp 119 Miliyard plus US$ 2,9 juta yang dipeloroti
karena mengemplang tidak membayar provisi sumber daya kehutanan serta tidak
melakukan reboisasi sesuai ketentuan, tidak jadi dikembalikan ke rakyat.
Padahal uang segitu cukup banyak untuk membuat hutan baru di 20 tahun ke
depan, waktu yang cukup sebenarnya bagi si Adelin Lis untuk menghitung fulus
di balik jeruji.

*Adelin Lis, bebas.* Dan pemerintah bak kebakaran jenggot. Menteri Kaban
tersenyum sumringah. Sekondangnya bebas, terbayang surat 'sakti'nya yang
mampir ke meja hakim beberapa hari sebelum vonis. Majelis Hakim yang teramat
sangat patuh pada kaidah hukum itu sepakat dengan pak Menteri, kesalahan si
Adelin hanya bersifat administratif. Negara tidak dirugikan. Hakim yang
mulia itu berpendapat wewenang penindakan ada ditangan Kementerian
Kehutanan, bukan di Pengadilan. Jadi dakwaan yang disusun jaksa berdasarkan
hasil pemeriksaan polisi itu salah tempat. Hakim juga memerintahkan agar
segala barang bukti dalam kasus Adelin Lis dikembalikan ke jaksa untuk
digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lainya di tempat yang sama
yakni Washinton Pane, mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development
Indonesia dan Budi Ismoyo yang mantan kepala dinas Kehutanan Kabupaten
Mandailing Natal, yang tentu saja menurut aturan yurispridensi dan
keterkaitan dengan kasus sejenis akan BEBAS juga. Padahal, ribuan kayu
sitaan milik Adelin Lis, pengusaha yang didakwa merambah hutan secara liar
di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah dilelang dan uangnya
masuk ke kas negara.

Para hakim yang menangani dianggap tidak melakukan kesalahan dan hebatnya
dipromosikan euy. Juga para jaksa yang menuntut dengan tuntutan ringan,
ceroboh dan tragisnya tidak terbukti itu dipromosikan. *Penghargaan ataukah
penghinaan?* Siapa yang dihargai? Siapa yang terhina? Dan diatas semua itu,
siapa yang dirugikan?

Mantan Hakim Agung Bismar Siregar, yang dikenal punya integritas tinggi,
merasa sedih, mengelus dada dan merapal duka cita yang mendalam "Inna
lillahi wainna ilaihirajiun". Menurut Bismar putusan bebas tersebut
menandakan *kebodohan *majelis hakim yang menangani perkara terdakwa
tersebut. Tidak selayaknya majelis hakim masih berkutat pada peraturan
formal dalam menangani perkara besar seperti kasus pembalakan liar. *Ini
fakta di negara ini di mana mereka tidak bertanya pada keadilan sebagai
landasan dalam menentukan putusan*. Apabila keadilan menjadi landasan,
menurut Bismar, dalam putusannya majelis hakim akan mengatakan, "*Sekalipun
Adelin Lis bersalah karena soal administratif saja, dengan munculnya
kerugian negara, itu sama saja dengan tindakan korupsi*."

-- 
-------------------------
rusle
http://daengrusle.com
http://muhruslee.multiply.com

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke