Omong-omong uu ite itu belum bisa dipake karena belum selesai diberi nomer
dan dicantumkan ke lembar negara.

regard


----------------------


Salam,

Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU ITE, UU Nomor
11, 2008 itu. Saya duga, juga yang menjadi pertama di dunia.

Ini berkait ke kasus tulisan saya:
http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131, yang mengalir ke banyak milis,
bukan FPK saja.

Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, adalah
anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini bekerja di
operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan lebih dulu dipanggil.

UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar, maksimum.

Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak menyarankan
Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk.info, yang dari awal memang
sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak paham, apakah memforward dengan
tanpa catatan itu, sebagai indikasi ketidak-nyaman yang bersangkutan atas
tulisan-tulisan saya, termasuk reportase di Karett Kuningan mengkritisi operator
selular, terbukti melakukan kartel SMS di KPU, plus "memakan" dana masyarakat
bawah ke atas - - melalui pembelian pulsa, mengurangi kesempatan memperbaiki
mutu gizi anak. Saya tak paham apa berkait? - - semoga saja tidak.

Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu.

Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya. Kriminalisasi media, jurnalis,
saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi moderator milis:))

Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-panggil polisi,
apa jadinya?

Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya
memberikan pencerahan?

Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab tulisan itu,
jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai media alternatif yang
idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan membuat warung tegal dan
pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, plus penulisnya tidak berhonor,
ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, menarik sebagai kajian media lebih dalam.

Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami harapkan. Dan
jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal ini layak menjadi salah
satu topik diskusi?

Terima kasih
iwan piliang
www.presstalk.info
08128808108

Kirim email ke