Dear Member FPK,

teman saya mengalami hal dibawah ini pada tempat usahanya, apakah ada yang
memiliki informasi, kemana kami harus meminta penjelasan?

Terima kasih sebelumnya.

*Kronologis Pemeriksaan Petugas PLN yang cenderung memeras*



Pada hari kamis, tanggal 25 September 2008, petugas PLN tiba-tiba datang dan
melakukan pengecekan terhadap meteran (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL)). Kebetulan hanya tempat kami yang di cek karena  tempat kami memang
gedung ruko yang bergerak dalam usaha salon. Pengecekan dilakukan oleh tim
P2TL Unit Area PLN Jatinegara yang bernama Admiral (NIP : 5678999-P); Atang
K (NIP : 5676283-P); Budi; Purwadi.



Petugas tersebut membuka segel meteran tanpa disaksikan oleh pihak kami
(meteran ada ditempat parker yang terbuka). Setelah selesai membongkar
meteran, petugas PLN tersebut memanggil orang yang berada di rumah dan
mengatakan bahwa mereka telah menemukan kecurangan yang dilakukan  pada
meteran listrik yaitu berupa pengawatan yang menyebabkan meteran listrik
dapat dikendalikan. Menurut mereka, kami dikenakan denda sebesar Rp 17juta.
Kami tidak terima hal itu karena kami merasa tidak melakukan kecurangan dan
menyatakan bahwa setiap bulannya, kami membayar iuran listrik dalam jumlah
yang cukup besar. Selain itu pengecekan tersebut dilakukan tanpa
berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat, pihak kepolisian serta tidak
disaksikan oleh pemilik rumah.



Atas dasar ketidakjelasan dari aksi petugas PLN diatas, pihak kami tidak ada
yang bersedia memberikan tanda tangan surat berita acara yang dibuat petugas
tersebut. Sampai pada akhirnya, mereka kembali lagi ke tempat kami dan
menawarkan negosiasi pada sore harinya. Tawaran negosiasi mereka adalah
memberikan 40% dari total denda kepada mereka secara langsung. Karena kami
tidak terima, maka pada keesokan hari nya, 26 Sept 2008, kami menghadap
atasan mereka yaitu Bambang Sukoco (Asman Dallos Dan PJU). Pak Bambang
berjanji akan mengecek sendiri ke lapangan pada tanggal 7 Oktober 2008, tapi
sampai dengan saat ini, Pak Bambang tidak pernah muncul untuk mengecek
keadaan meteran kami.



Mohon tanggapan pihak PLN karena kasus ini, bagi kami, condong ke arah
pemerasan bagi pelanggan yang sama sekali tidak melakukan kecurangan pada
meteran listrik milik PLN apalagi melakukan perusakan terhadap segel
meteran.






-- 
---
regards,

Christiono Hendrawan
HP : 08128307722
www.birumerah.co.id


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke