Waduh kasus seperti masih muncul padahal PLN hari ini merayakan Ultahnya ke-63. 
Belum terang juga SOP-nya. Mungkin karena masih sering mati listrik kali...!
�
SS

--- On Fri, 10/24/08, Adyanto Aditomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Adyanto Aditomo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Balasan: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kronologis Pemeriksaan Petugas PLN 
yang cenderung memeras
To: [email protected]
Date: Friday, October 24, 2008, 9:21 AM






Seharusnya pihak PLN mengeluarkan standard prosedur tentang pemeriksaan KWH 
meter PLN oleh petugas PLN.
Secara teknis, hasil pemeriksaan oleh petugas PLN sangat mudah dimanipulasi.

Soal segel putus:
Bisa saja pelakunya petugas PLN, karena segelnya terletak diluar dan bisa 
dijangkau oleh siapa saja. Memutus segel cukup dengan menggunakan gunting kuku.

Adanya pengawatan dalam meter listrik.
Itu bisa saja dilakukan oleh petugas PLN yang tidak bertanggung jawab.
Saya katakan bisa, karena memang dari segi teknis sangat mudah dilakukan, 
tetapi dari segi pembuktian "kenakalan" oknum petugas PLN, sangat sulit karena 
terjadi saat Pemilik Rumah tidak ada di rumah.
Supaya aman gak gampang ketahuan, yang melakukan pengguntingan dan pemasangan 
kawat petugas PLN lain beberapa hari sebelumnya.
Setelah itu datang Petugas PLN memeriksa meter PLN.
Ya tentu saja petugasnya akan menemukan segel PLN putus dan ada pengkawatan 
dalam meter tersebut.
Supaya operasinya berjalan dengan mulus, maka biasanya operasi tersebut 
dilakukan disaat pemilik rumah tidak ada dan yang tunggu rumah, biasanya 
Pembantu Rumah Tangga yang umumnya tidak memahami persoalannya, yang mau saja 
dimintai tanda tangan. Mereka tidak faham apa resiko dari tanda tangan tersebut.

Putaran Piringan dalam KWH meter tidak normal.
Sesuai standard dari Badan Meterologi, setiap alat ukur yang digunakan untuk 
perdagangan, setiap 6 bulan dan maksimal 1 tahun sekali harus dikalibrasi ulang.
Instansi Pemerintah yang mematuhi peraturan ini kelihatannya cuma Pertamina 
(melakukan tera ulang untuk semua alat ukur di SPBU dan Mobil Tangki setiap 6 
bulan), sedangkan PLN dan PDAM merupakan instansi Pemerintah yang menolak 
tunduk pada peraturan Pemerintah tersebut.
Instansi tersebut menolak untuk melakukan tera ulang terhadap KWH meter yang 
sudah terpasang puluhan tahun.
Jika suatu saat petugas PLN merasa ada yang "kurang beres" dengan KWH meter 
tersebut, mereka akan membongkar KWH meter untuk diukur akurasinya tanpa 
kehadiran Pelanggan (alasannya: itu milik PLN, jadi pelanggan tidak usah ikut 
campur). Biasanya akan keluar pernyataan dari PLN bahwa Putaran Piringan di KWH 
meter terlalu lambat dan untuk itu pihak pelanggan PLN dikenakan denda sekian 
belas juta rupiah.
Sangat tidak jelas, apakah sebetulnya putaran piringan di KWH meter terlalu 
cepat, normal atau terlalu lambat, karena mekanisme pengukuran akurasinya juga 
tidak jelas.
Lha ya jelas saja putaran Piringan di KWH meter sudah tidak normal lagi karena 
sudah terpasang selama puluhan tahun dan tidak pernah dikalibrasi ulang sesuai 
peraturan dari pihak yang berwenang.

Jika pelanggan beli KWH meter sendiri untuk membandingkan apakah pencatatan KWH 
meter PLN ngawur atau tidak, maka pada setiap KWH meter yang dijual dipasar dan 
kemudian kita kalibrasi di LMK (Lembaga Masyarakat Kelistrikan) PLN, pasti ada 
catatannya: "KWH meter ini tidak boleh digunakan untuk membandingkan pengukuran 
listrik oleh KWH meter milik PLN".
Dengan demikian, jika ada perbedaan pencataan antara KWH meter Pelanggan dan 
PLN, tidak akan diakui oleh pihak PLN.
Padahal pihak PLN melakukan kalibrasinya juga di LMK PLN dan pelanggan beli KWH 
meternya juga menggunakan merk dan suplier yang sama dengan PLN.

Jadi usul saya:
Sebaiknya masalah Prosedur Pemeriksaan Instalasi Listrik milik PLN yang ada di 
tempat Pelanggan harus dibuat lebih transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Kebenaran tidak boleh dimonopoli oleh petugas PLN saja.
Salah satu cara adalah : KWH meter yang sudah tersegel, di tutup dalam suatu 
box dan digembok oleh pelanggan.
Petugas PLN dilarang keras merusak gembok tersebut apapun alasannya.
Dengan demikian hal tersebut akan mempersulit petugas PLN yang "nakal" untuk 
memeras pelanggannya.
Jika ada kecurigaan pihak PLN bahwa KWH meter tidak normal, PLN harus bisa 
membuktikan bahwa ketidak normalan tersebut akibat ulah pelanggan dan bukan 
akibat KWH meter tidak dikalibrasi dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Proses pemeriksaan akurasi pengukuran KWH meter juga harus disaksikan bersama 
antara Petugas PLN dan Pelanggan.
Dalam hal ini Pihak Pelanggan boleh diwakilkan oleh Pihak Ketiga yang faham 
tentang ilmu kelistrikan.
Dengan demikian adanya tuduhan adanya petugas PLN yang melakukan pemerasan 
kepada pelanggan bisa diminimalisir.

Salam,


Adyanto Aditomo

Kirim email ke