Waduh kasus seperti masih muncul padahal PLN hari ini merayakan Ultahnya ke-63. Belum terang juga SOP-nya. Mungkin karena masih sering mati listrik kali...! � SS
--- On Fri, 10/24/08, Adyanto Aditomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Adyanto Aditomo <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Balasan: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kronologis Pemeriksaan Petugas PLN yang cenderung memeras To: [email protected] Date: Friday, October 24, 2008, 9:21 AM Seharusnya pihak PLN mengeluarkan standard prosedur tentang pemeriksaan KWH meter PLN oleh petugas PLN. Secara teknis, hasil pemeriksaan oleh petugas PLN sangat mudah dimanipulasi. Soal segel putus: Bisa saja pelakunya petugas PLN, karena segelnya terletak diluar dan bisa dijangkau oleh siapa saja. Memutus segel cukup dengan menggunakan gunting kuku. Adanya pengawatan dalam meter listrik. Itu bisa saja dilakukan oleh petugas PLN yang tidak bertanggung jawab. Saya katakan bisa, karena memang dari segi teknis sangat mudah dilakukan, tetapi dari segi pembuktian "kenakalan" oknum petugas PLN, sangat sulit karena terjadi saat Pemilik Rumah tidak ada di rumah. Supaya aman gak gampang ketahuan, yang melakukan pengguntingan dan pemasangan kawat petugas PLN lain beberapa hari sebelumnya. Setelah itu datang Petugas PLN memeriksa meter PLN. Ya tentu saja petugasnya akan menemukan segel PLN putus dan ada pengkawatan dalam meter tersebut. Supaya operasinya berjalan dengan mulus, maka biasanya operasi tersebut dilakukan disaat pemilik rumah tidak ada dan yang tunggu rumah, biasanya Pembantu Rumah Tangga yang umumnya tidak memahami persoalannya, yang mau saja dimintai tanda tangan. Mereka tidak faham apa resiko dari tanda tangan tersebut. Putaran Piringan dalam KWH meter tidak normal. Sesuai standard dari Badan Meterologi, setiap alat ukur yang digunakan untuk perdagangan, setiap 6 bulan dan maksimal 1 tahun sekali harus dikalibrasi ulang. Instansi Pemerintah yang mematuhi peraturan ini kelihatannya cuma Pertamina (melakukan tera ulang untuk semua alat ukur di SPBU dan Mobil Tangki setiap 6 bulan), sedangkan PLN dan PDAM merupakan instansi Pemerintah yang menolak tunduk pada peraturan Pemerintah tersebut. Instansi tersebut menolak untuk melakukan tera ulang terhadap KWH meter yang sudah terpasang puluhan tahun. Jika suatu saat petugas PLN merasa ada yang "kurang beres" dengan KWH meter tersebut, mereka akan membongkar KWH meter untuk diukur akurasinya tanpa kehadiran Pelanggan (alasannya: itu milik PLN, jadi pelanggan tidak usah ikut campur). Biasanya akan keluar pernyataan dari PLN bahwa Putaran Piringan di KWH meter terlalu lambat dan untuk itu pihak pelanggan PLN dikenakan denda sekian belas juta rupiah. Sangat tidak jelas, apakah sebetulnya putaran piringan di KWH meter terlalu cepat, normal atau terlalu lambat, karena mekanisme pengukuran akurasinya juga tidak jelas. Lha ya jelas saja putaran Piringan di KWH meter sudah tidak normal lagi karena sudah terpasang selama puluhan tahun dan tidak pernah dikalibrasi ulang sesuai peraturan dari pihak yang berwenang. Jika pelanggan beli KWH meter sendiri untuk membandingkan apakah pencatatan KWH meter PLN ngawur atau tidak, maka pada setiap KWH meter yang dijual dipasar dan kemudian kita kalibrasi di LMK (Lembaga Masyarakat Kelistrikan) PLN, pasti ada catatannya: "KWH meter ini tidak boleh digunakan untuk membandingkan pengukuran listrik oleh KWH meter milik PLN". Dengan demikian, jika ada perbedaan pencataan antara KWH meter Pelanggan dan PLN, tidak akan diakui oleh pihak PLN. Padahal pihak PLN melakukan kalibrasinya juga di LMK PLN dan pelanggan beli KWH meternya juga menggunakan merk dan suplier yang sama dengan PLN. Jadi usul saya: Sebaiknya masalah Prosedur Pemeriksaan Instalasi Listrik milik PLN yang ada di tempat Pelanggan harus dibuat lebih transparan bagi semua pihak yang terlibat. Kebenaran tidak boleh dimonopoli oleh petugas PLN saja. Salah satu cara adalah : KWH meter yang sudah tersegel, di tutup dalam suatu box dan digembok oleh pelanggan. Petugas PLN dilarang keras merusak gembok tersebut apapun alasannya. Dengan demikian hal tersebut akan mempersulit petugas PLN yang "nakal" untuk memeras pelanggannya. Jika ada kecurigaan pihak PLN bahwa KWH meter tidak normal, PLN harus bisa membuktikan bahwa ketidak normalan tersebut akibat ulah pelanggan dan bukan akibat KWH meter tidak dikalibrasi dalam jangka waktu yang sangat panjang. Proses pemeriksaan akurasi pengukuran KWH meter juga harus disaksikan bersama antara Petugas PLN dan Pelanggan. Dalam hal ini Pihak Pelanggan boleh diwakilkan oleh Pihak Ketiga yang faham tentang ilmu kelistrikan. Dengan demikian adanya tuduhan adanya petugas PLN yang melakukan pemerasan kepada pelanggan bisa diminimalisir. Salam, Adyanto Aditomo
