Seharusnya pihak PLN mengeluarkan standard prosedur tentang pemeriksaan KWH 
meter PLN oleh petugas PLN.
  Secara teknis, hasil pemeriksaan oleh petugas PLN sangat mudah dimanipulasi.
   
  Soal segel putus: 
  Bisa saja pelakunya petugas PLN, karena segelnya terletak diluar dan bisa 
dijangkau oleh siapa saja. Memutus segel cukup dengan menggunakan gunting kuku.
   
  Adanya pengawatan dalam meter listrik.
  Itu bisa saja dilakukan oleh petugas PLN yang tidak bertanggung jawab.
  Saya katakan bisa, karena memang dari segi teknis sangat mudah dilakukan, 
tetapi dari segi pembuktian "kenakalan" oknum petugas PLN, sangat sulit karena 
terjadi saat Pemilik Rumah tidak ada di rumah.
  Supaya aman gak gampang ketahuan, yang melakukan pengguntingan dan pemasangan 
kawat petugas PLN lain beberapa hari sebelumnya.
  Setelah itu datang Petugas PLN memeriksa meter PLN.
  Ya tentu saja petugasnya akan menemukan segel PLN putus dan ada pengkawatan 
dalam meter tersebut.
  Supaya operasinya berjalan dengan mulus, maka biasanya operasi tersebut 
dilakukan disaat pemilik rumah tidak ada dan yang tunggu rumah, biasanya 
Pembantu Rumah Tangga yang umumnya tidak memahami persoalannya, yang mau saja 
dimintai tanda tangan. Mereka tidak faham apa resiko dari tanda tangan tersebut.
   
  Putaran Piringan dalam KWH meter tidak normal.
  Sesuai standard dari Badan Meterologi, setiap alat ukur yang digunakan untuk 
perdagangan, setiap 6 bulan dan maksimal 1 tahun sekali harus dikalibrasi ulang.
  Instansi Pemerintah yang mematuhi peraturan ini kelihatannya cuma Pertamina 
(melakukan tera ulang untuk semua alat ukur di SPBU dan Mobil Tangki setiap 6 
bulan), sedangkan PLN dan PDAM merupakan instansi Pemerintah yang menolak 
tunduk pada peraturan Pemerintah tersebut.
  Instansi tersebut menolak untuk melakukan tera ulang terhadap KWH meter yang 
sudah terpasang puluhan tahun.
  Jika suatu saat petugas PLN merasa ada yang "kurang beres" dengan KWH meter 
tersebut, mereka akan membongkar KWH meter untuk diukur akurasinya tanpa 
kehadiran Pelanggan (alasannya: itu milik PLN, jadi pelanggan tidak usah ikut 
campur). Biasanya akan keluar pernyataan dari PLN bahwa Putaran Piringan di KWH 
meter terlalu lambat dan untuk itu pihak pelanggan PLN dikenakan denda sekian 
belas juta rupiah.
  Sangat tidak jelas, apakah sebetulnya putaran piringan di KWH meter terlalu 
cepat, normal atau terlalu lambat, karena mekanisme pengukuran akurasinya juga 
tidak jelas.
  Lha ya jelas saja putaran Piringan di KWH meter sudah tidak normal lagi 
karena sudah terpasang selama puluhan tahun dan tidak pernah dikalibrasi ulang 
sesuai peraturan dari pihak yang berwenang.

  Jika pelanggan beli KWH meter sendiri untuk membandingkan apakah pencatatan 
KWH meter PLN ngawur atau tidak, maka pada setiap KWH meter yang dijual dipasar 
dan kemudian kita kalibrasi di LMK (Lembaga Masyarakat Kelistrikan) PLN, pasti 
ada catatannya: "KWH meter ini tidak boleh digunakan untuk membandingkan 
pengukuran listrik oleh KWH meter milik PLN".
  Dengan demikian, jika ada perbedaan pencataan antara KWH meter Pelanggan dan 
PLN, tidak akan diakui oleh pihak PLN.
  Padahal pihak PLN melakukan kalibrasinya juga di LMK PLN dan pelanggan beli 
KWH meternya juga menggunakan merk dan suplier yang sama dengan PLN.
   
  Jadi usul saya: 
  Sebaiknya masalah Prosedur Pemeriksaan Instalasi Listrik milik PLN yang ada 
di tempat Pelanggan harus dibuat lebih transparan bagi semua pihak yang 
terlibat.
  Kebenaran tidak boleh dimonopoli oleh petugas PLN saja.
  Salah satu cara adalah : KWH meter yang sudah tersegel, di tutup dalam suatu 
box dan digembok oleh pelanggan.
  Petugas PLN dilarang keras merusak gembok tersebut apapun alasannya.
  Dengan demikian hal tersebut akan mempersulit petugas PLN yang "nakal" untuk 
memeras pelanggannya.
  Jika ada kecurigaan pihak PLN bahwa KWH meter tidak normal, PLN harus bisa 
membuktikan bahwa ketidak normalan tersebut akibat ulah pelanggan dan bukan 
akibat KWH meter tidak dikalibrasi dalam jangka waktu yang sangat panjang.
  Proses pemeriksaan akurasi pengukuran KWH meter  juga harus disaksikan 
bersama antara Petugas PLN dan Pelanggan.
  Dalam hal ini Pihak Pelanggan boleh diwakilkan oleh Pihak Ketiga yang faham 
tentang ilmu kelistrikan.
  Dengan demikian adanya tuduhan adanya petugas PLN yang melakukan pemerasan 
kepada pelanggan bisa diminimalisir.
   
  Salam,
   
   
  Adyanto Aditomo
  
Christiono Hendrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Dear Member FPK,

teman saya mengalami hal dibawah ini pada tempat usahanya, apakah ada yang
memiliki informasi, kemana kami harus meminta penjelasan?

Terima kasih sebelumnya.

*Kronologis Pemeriksaan Petugas PLN yang cenderung memeras*

Pada hari kamis, tanggal 25 September 2008, petugas PLN tiba-tiba datang dan
melakukan pengecekan terhadap meteran (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL)). Kebetulan hanya tempat kami yang di cek karena tempat kami memang
gedung ruko yang bergerak dalam usaha salon. Pengecekan dilakukan oleh tim
P2TL Unit Area PLN Jatinegara yang bernama Admiral (NIP : 5678999-P); Atang
K (NIP : 5676283-P); Budi; Purwadi.

Petugas tersebut membuka segel meteran tanpa disaksikan oleh pihak kami
(meteran ada ditempat parker yang terbuka). Setelah selesai membongkar
meteran, petugas PLN tersebut memanggil orang yang berada di rumah dan
mengatakan bahwa mereka telah menemukan kecurangan yang dilakukan pada
meteran listrik yaitu berupa pengawatan yang menyebabkan meteran listrik
dapat dikendalikan. Menurut mereka, kami dikenakan denda sebesar Rp 17juta.
Kami tidak terima hal itu karena kami merasa tidak melakukan kecurangan dan
menyatakan bahwa setiap bulannya, kami membayar iuran listrik dalam jumlah
yang cukup besar. Selain itu pengecekan tersebut dilakukan tanpa
berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat, pihak kepolisian serta tidak
disaksikan oleh pemilik rumah.

Atas dasar ketidakjelasan dari aksi petugas PLN diatas, pihak kami tidak ada
yang bersedia memberikan tanda tangan surat berita acara yang dibuat petugas
tersebut. Sampai pada akhirnya, mereka kembali lagi ke tempat kami dan
menawarkan negosiasi pada sore harinya. Tawaran negosiasi mereka adalah
memberikan 40% dari total denda kepada mereka secara langsung. Karena kami
tidak terima, maka pada keesokan hari nya, 26 Sept 2008, kami menghadap
atasan mereka yaitu Bambang Sukoco (Asman Dallos Dan PJU). Pak Bambang
berjanji akan mengecek sendiri ke lapangan pada tanggal 7 Oktober 2008, tapi
sampai dengan saat ini, Pak Bambang tidak pernah muncul untuk mengecek
keadaan meteran kami.

Mohon tanggapan pihak PLN karena kasus ini, bagi kami, condong ke arah
pemerasan bagi pelanggan yang sama sekali tidak melakukan kecurangan pada
meteran listrik milik PLN apalagi melakukan perusakan terhadap segel
meteran.

-- 
---
regards,

Christiono Hendrawan
HP : 08128307722
www.birumerah.co.id

[Non-text portions of this message have been removed]



                           

       
---------------------------------
  Dapatkan nama yang Anda sukai!  
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke