Sengaja tidak sengaja memang masih harus dibuktikan.  Tetapi sudah jelas 
MISMANAGEMENT.  Orang-orangnya harus dipecat.  UU juga harus diajukan ke 
Mahkamah Konstitusi:  Tidak boleh MISMANAGEMENT menghilangkan hak memilih 
seorang warganegara.


--- In [email protected], Adyanto Aditomo 
<adyantoadit...@...> wrote:
>
> Yang saya herankan, sampai detik terakhir menjelang Pemilu 9 April 2009, SBY 
> tetap menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan DPT.
> Saya khawatir pernyataan ini untuk menutupi dicopotnya Kapolda Jatim akibat 
> memproses dugaan pemalsuan DPT oleh Ketua KPUD Jatim.
> Yang dilakukannya adalah: Membangun Kebohongan Baru Untuk Menutupi Kebohongan 
> Lama.
> Tetapi setelah terbukti DPT diseluruh penjuru Tanah Air bermasalah, SBY 
> langsung cuci tangan dan mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya ke KPU.
> SBY sejak awal terlihat tidak perduli dan tidak mau tahu dengan adanya dugaan 
> kekacauan data pemilih sejak statusnya masih DPS.
> Inikah profil pemimpin Partai Pemenang Pemilu 2009?
> Masih pantaskan dia jadi Presiden periode 2009 - 2014?
>
> Salam,
>
> Adyanto Aditomo

Kirim email ke