Sengaja tidak sengaja memang masih harus dibuktikan. Tetapi sudah jelas MISMANAGEMENT. Orang-orangnya harus dipecat. UU juga harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi: Tidak boleh MISMANAGEMENT menghilangkan hak memilih seorang warganegara.
--- In [email protected], Adyanto Aditomo <adyantoadit...@...> wrote: > > Yang saya herankan, sampai detik terakhir menjelang Pemilu 9 April 2009, SBY > tetap menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan DPT. > Saya khawatir pernyataan ini untuk menutupi dicopotnya Kapolda Jatim akibat > memproses dugaan pemalsuan DPT oleh Ketua KPUD Jatim. > Yang dilakukannya adalah: Membangun Kebohongan Baru Untuk Menutupi Kebohongan > Lama. > Tetapi setelah terbukti DPT diseluruh penjuru Tanah Air bermasalah, SBY > langsung cuci tangan dan mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya ke KPU. > SBY sejak awal terlihat tidak perduli dan tidak mau tahu dengan adanya dugaan > kekacauan data pemilih sejak statusnya masih DPS. > Inikah profil pemimpin Partai Pemenang Pemilu 2009? > Masih pantaskan dia jadi Presiden periode 2009 - 2014? > > Salam, > > Adyanto Aditomo
