Saya kurang paham dengan UU ini terutama jika dihubungkan dengan surat2 pembaca di koran dan majalah yang juga banyak bersaksi hampir serupa dengan surat Ibu Prita, tetapi si pembuat surat pembaca tidak diseret ke pengadilan padahal dampaknya sama. Apakah karena yang satu sudah "dikontrol" oleh media sementara yang lain bergulir liar? Apa sulitnya pihak korban melakukan counter terhadap isi surat yang dianggap menghina/mencemarkan nama baik dengan mengeluarkan email counter reply? Dulu saya ingat memang sempat ada kekhawatiran dari berbagai pihak ketika UU ini masih berupa RUU, dan sekarang sudah terjadi dan menimpa orang biasa yang tidak bermaksud jahat tetapi hanya ingin curhat dengan sedikit emosi. Wajarlah untuk orang yang merasa dirugikan. Sayapun pasti akan melakukan hal yang serupa jika dirugikan. Hal lain yang membuat saya semakin tidak paham adalah, para capres memanfaatkan momentum Ibu Prita untuk menyalahkan pemerintah yang membuat UU (ceritanya ingin memanfaatkan priming effect nih...). Mereka lupa RUU itu disahkan oleh DPR yang juga terdiri dari orang2 dari partai mereka juga. Forgetful atau ingin memanfaatkan rakyat kecil yang mungkin tidak ngeh soal ini? Oalaaaahhhh....bangsaku yang aneh... Debby
2009/6/5 <[email protected]> > > > > Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi > Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari: > > --------------------------------------------- > > PERBUATAN YANG DILARANG > > Pasal 27 > > (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik > dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. > > (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik > dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. > > (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik > dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau > pencemaran nama baik. > > (4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik > dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau > pengancaman. > > Penjelasan atas Pasal 27 > > Cukup jelas > > --------------------------------------------- > > Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya > adalah kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh seorang > yang tidak berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya "seseorang" atau > tercemarnya nama baik "seseorang". (Saya sengaja memberi tambahan kata > seseorang karena UU hanya menyebut: nama baik. Entah nama baik apa dan > siapa kita tak mengerti). > > Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain. Dia > menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya sendiri) tentang > kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra. Karena itu saya sungguh tak > mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia > jadi merasa bahwa nama baiknya tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang > tidak diatur di dalam Pasal 27 tersebut. > > Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih > mencengangkan lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama baik > itu sendiri. Pasal 27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama baik apa dan > siapa yang tercemar itu. > > Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang > (sesuatu yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya masih > bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. > Tapi, tentu saja, UU yang harus dipakai bukanlah UU No. 11 Tahun 2009. Boleh > jadi yang dipakai adalah UU KUHP. > > Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan > (yang tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur > secara materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman > hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah > pidana kurungan 5 atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden > saja, sebagai manusia, kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun > kurungan. Sebaiknya ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan > dalam bentuk gugatan ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah. > > Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama > baik perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa > kalau yang tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali > tidak mengganggu tatanan masyarakat (falsafah hukum pidana). Yang terganggu > hanyalah perusahaan itu sendiri. > > Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita > juga perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan", itu masih jelas. Ada > ukuran martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana > pula ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah > "nama baik" sebuah perusahaan. > > Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi > mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan > berhak pula mempidanakan manusia, kalau dia (perusahaan itu) merasa dirinya > terhina atau nama baiknya tercemar. > > Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan > Pancasila. Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang > sangat sadis. > > Mula Harahap :-( > > . > > > [Non-text portions of this message have been removed]
