Pak Mula,
trima kasih atas argumentasi yang sangat smart, tentang : (warna kuning), yang 
hijau pertanyaan saya.

Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan (yang 
tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur secara 
materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah 
pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5 
atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia, 
kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan. Sebaiknya 
ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan dalam bentuk gugatan 
ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah.

Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama baik 
perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa kalau yang 
tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali tidak 
mengganggu tatanan masyarakat (falsafah  hukum pidana). Yang terganggu hanyalah 
perusahaan itu sendiri. 

Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita juga 
perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan" , itu masih jelas. Ada ukuran 
martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana pula 
ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah "nama 
baik" sebuah perusahaan. Apakah perusahaan yang punya aset 1,3 T, hutangnya 2,6 
T mempunyai nama baik? Bagaimana ia bayar pajak? Apakah nihil nihil terus, 
terus punya nama baik?Teori Organis hanya untuk memberikan landasan pertanggung 
jawaban perusahaan (melindungi publik), sedangkan untuk keuntungan perusahaan 
(ganti rugi atas pencemaran nama baik) teori fiksi lebih tepat tentang status 
badan hukum, jadi tidak ada pencemaran nama baik perusahaan masuk domain 
pidana. Itupun perlu ditinjau apakah seimbang lawannya (perusahaan vs 
perusahaan atau perusahaan vs individu)

Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi 
mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan 
berhak pula mempidanakan manusia, kalau  dia (perusahaan itu) merasa dirinya 
terhina atau nama baiknya tercemar.   Ini alasan yang pro teori badan hukum 
fictie (Savigny) vs. Gierke., lihat, Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni Bdg.


Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan Pancasila. 
Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang sangat sadis. 
Baru baru ini Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan UGM dalam memperingati 
hari lahirnya Pancasila dengan Kongress Pancasila dan Deklarasi Bulaksumur. 
Sudah waktunya kita mengikuti dan melaksanakan deklarasi tersebut.


Salam
Rizal
Pf. : kapan kita bisa kopi darat?
Hp. saya 0811 866 905



________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, June 4, 2009 12:57:55 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita, Hukum yang Ngawur, dan Negara Kapitalis 
yang Sadis






Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari:

------------ --------- --------- --------- ------

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama 
baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Penjelasan atas Pasal 27

Cukup jelas

------------ --------- --------- --------- ------

Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya adalah 
kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh seorang yang tidak 
berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya "seseorang" atau  tercemarnya 
nama baik "seseorang". (Saya sengaja memberi tambahan kata seseorang  karena UU 
hanya menyebut: nama baik. Entah nama baik apa dan siapa kita tak mengerti).

Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain. Dia 
menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya sendiri) tentang 
kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra. Karena itu saya sungguh tak 
mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia 
jadi merasa bahwa nama baiknya tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang tidak 
diatur di dalam Pasal 27 tersebut.

Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih mencengangkan 
lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama baik itu sendiri. Pasal 
27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama baik apa dan siapa yang tercemar 
itu. 

Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang  (sesuatu 
yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya masih bisa menerima 
kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Tapi, tentu saja, UU 
yang harus dipakai bukanlah UU No. 11 Tahun 2009. Boleh jadi yang dipakai 
adalah UU KUHP. 

Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan (yang 
tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur secara 
materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah 
pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5 
atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia, 
kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan. Sebaiknya 
ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan dalam bentuk gugatan 
ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah.

Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama baik 
perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa kalau yang 
tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali tidak 
mengganggu tatanan masyarakat (falsafah  hukum pidana). Yang terganggu hanyalah 
perusahaan itu sendiri. 

Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita juga 
perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan" , itu masih jelas. Ada ukuran 
martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana pula 
ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah "nama 
baik" sebuah perusahaan.

Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi 
mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan 
berhak pula mempidanakan manusia, kalau  dia (perusahaan itu) merasa dirinya 
terhina atau nama baiknya tercemar.

Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan Pancasila. 
Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang sangat sadis. 

Mula Harahap :-(

.





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke