Senang mendengar uraian bung Rizal bung Uge Basar. Saya bersyukur sekali dg adanya FPK kita semua dpat share permasalahan dan ikut urun rembug.
Salam, Mubarik Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Rizal Gueci <[email protected]> Date: Fri, 5 Jun 2009 05:11:20 To: <[email protected]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita, Hukum yang Ngawur, dan Negara Kapitalis yang Sadis Pak Mula, trima kasih atas argumentasi yang sangat smart, tentang : (warna kuning), yang hijau pertanyaan saya. Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan (yang tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur secara materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5 atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia, kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan. Sebaiknya ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan dalam bentuk gugatan ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah. Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama baik perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa kalau yang tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali tidak mengganggu tatanan masyarakat (falsafah hukum pidana). Yang terganggu hanyalah perusahaan itu sendiri. Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita juga perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan" , itu masih jelas. Ada ukuran martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana pula ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah "nama baik" sebuah perusahaan. Apakah perusahaan yang punya aset 1,3 T, hutangnya 2,6 T mempunyai nama baik? Bagaimana ia bayar pajak? Apakah nihil nihil terus, terus punya nama baik?Teori Organis hanya untuk memberikan landasan pertanggung jawaban perusahaan (melindungi publik), sedangkan untuk keuntungan perusahaan (ganti rugi atas pencemaran nama baik) teori fiksi lebih tepat tentang status badan hukum, jadi tidak ada pencemaran nama baik perusahaan masuk domain pidana. Itupun perlu ditinjau apakah seimbang lawannya (perusahaan vs perusahaan atau perusahaan vs individu) Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan berhak pula mempidanakan manusia, kalau dia (perusahaan itu) merasa dirinya terhina atau nama baiknya tercemar. Ini alasan yang pro teori badan hukum fictie (Savigny) vs. Gierke., lihat, Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni Bdg. Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan Pancasila. Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang sangat sadis. Baru baru ini Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan UGM dalam memperingati hari lahirnya Pancasila dengan Kongress Pancasila dan Deklarasi Bulaksumur. Sudah waktunya kita mengikuti dan melaksanakan deklarasi tersebut. Salam Rizal Pf. : kapan kita bisa kopi darat? Hp. saya 0811 866 905 ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, June 4, 2009 12:57:55 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita, Hukum yang Ngawur, dan Negara Kapitalis yang Sadis Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari: ------------ --------- --------- --------- ------ PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Penjelasan atas Pasal 27 Cukup jelas ------------ --------- --------- --------- ------ Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya adalah kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh seorang yang tidak berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya "seseorang" atau tercemarnya nama baik "seseorang". (Saya sengaja memberi tambahan kata seseorang karena UU hanya menyebut: nama baik. Entah nama baik apa dan siapa kita tak mengerti). Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain. Dia menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya sendiri) tentang kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra. Karena itu saya sungguh tak mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia jadi merasa bahwa nama baiknya tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang tidak diatur di dalam Pasal 27 tersebut. Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih mencengangkan lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama baik itu sendiri. Pasal 27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama baik apa dan siapa yang tercemar itu. Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang (sesuatu yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya masih bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Tapi, tentu saja, UU yang harus dipakai bukanlah UU No. 11 Tahun 2009. Boleh jadi yang dipakai adalah UU KUHP. Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan (yang tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur secara materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5 atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia, kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan. Sebaiknya ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan dalam bentuk gugatan ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah. Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama baik perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa kalau yang tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali tidak mengganggu tatanan masyarakat (falsafah hukum pidana). Yang terganggu hanyalah perusahaan itu sendiri. Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita juga perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan" , itu masih jelas. Ada ukuran martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana pula ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah "nama baik" sebuah perusahaan. Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan berhak pula mempidanakan manusia, kalau dia (perusahaan itu) merasa dirinya terhina atau nama baiknya tercemar. Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan Pancasila. Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang sangat sadis. Mula Harahap :-( . ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
