Wah, kamana lagi kita mesti mengeluh? Padahal saya paling gemar nulis surat
pembaca kalau pelayanan umum atau pun pelayanan swasta seperti taksi,
pesawat dll tidak memuaskan, Masak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
menjadi satu-satunya tempat? Bisa ribuan orang antri tiap hari dong di YLK,
binny

  _____  

From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Agus Hamonangan
Sent: Friday, June 05, 2009 6:25 AM
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Lagi, Penulis Surat Pembaca Diadili





http://megapolitan.
<http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/05/05043283/Lagi..Penulis.Su
rat.Pembaca.Diadili>
kompas.com/read/xml/2009/06/05/05043283/Lagi..Penulis.Surat.Pembaca.Diadili

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik melalui media massa semakin
lama semakin banyak yang dibawa ke pengadilan. Khoe Seng Seng (44) dan Kwie
Meng Luan alias Wenny (46), dua pedagang di ITC Mangga Dua, diadili di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena mengirimkan keluhan ke kolom surat
pembaca di Kompas dan Suara Pembaharuan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari Kamis (4/6), mereka masing-masing
dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mereka dianggap
melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh jaksa
penuntut umum Manna Sihombing.

Menurut Sihombing, kasus ini memakai KUHP dan bukan Undang-Undang Pers
karena tulisan di kolom surat pembaca tidak bisa dikategorikan sebagai
tulisan jurnalistik murni.

Khoe dan Wenny dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik PT Duta
Pertiwi, pengembang kompleks pertokoan ITC Mangga Dua, melalui surat
pembaca. Khoe mengirimkan keluhan melalui surat pembaca ke Harian Kompas
(September 2006) dan Suara Pembaharuan (Oktober 2006). Adapun Wenny
mengirimkan surat pembaca ke Harian Suara Pembaharuan pada Oktober 2006.

Mereka protes karena merasa dibohongi pengembang. Kios miliknya di Lantai 2
ITC Mangga Dua ternyata tidak bisa dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC
Mangga Dua berdiri di atas tanah pemda. "Sewaktu beli, saya tidak
mendapatkan penjelasan status tanah ini, tetapi saya mendapatkan sertifikat
HGB, IMB, dan akta jual beli yang menjelaskan obyek yang saya beli terdiri
dari tanah dan bangunan. Berarti tanah ini milik saya. Kenapa ketika saya
memperpanjang HGB dinyatakan tanah ini tanah Pemda DKI Jakarta?" kata Khoe.

Jumlah pedagang di ITC Mangga Dua hampir 2.000 orang, tetapi yang tidak mau
memperpanjang HGB sekitar 40 persen. Sementara itu, yang memprotes sebanyak
200 orang. Mereka sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Utara,
tetapi kalah. (ARN)

Sumber : Kompas Cetak






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke