Republik Indonesia sejak 4 tahun terakhir ini menjadi negara yang semakin aneh. 
bagaimana cara mengakhiri kejanggalan-kejanggalan di republik yang kita cintai 
ini? 


--- On Thu, 6/4/09, Agus Hamonangan <[email protected]> wrote:

From: Agus Hamonangan <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Lagi, Penulis Surat Pembaca Diadili
To: [email protected]
Date: Thursday, June 4, 2009, 4:24 PM











    
            
            


      
      http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/05/ 05043283/ 
Lagi..Penulis. Surat.Pembaca. Diadili



JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik melalui media massa semakin 
lama semakin banyak yang dibawa ke pengadilan. Khoe Seng Seng (44) dan Kwie 
Meng Luan alias Wenny (46), dua pedagang di ITC Mangga Dua, diadili di 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena mengirimkan keluhan ke kolom surat 
pembaca di Kompas dan Suara Pembaharuan.



Dalam sidang tuntutan yang digelar hari Kamis (4/6), mereka masing-masing 
dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mereka dianggap 
melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh jaksa penuntut 
umum Manna Sihombing.



Menurut Sihombing, kasus ini memakai KUHP dan bukan Undang-Undang Pers karena 
tulisan di kolom surat pembaca tidak bisa dikategorikan sebagai tulisan 
jurnalistik murni.



Khoe dan Wenny dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi, 
pengembang kompleks pertokoan ITC Mangga Dua, melalui surat pembaca. Khoe 
mengirimkan keluhan melalui surat pembaca ke Harian Kompas (September 2006) dan 
Suara Pembaharuan (Oktober 2006). Adapun Wenny mengirimkan surat pembaca ke 
Harian Suara Pembaharuan pada Oktober 2006.



Mereka protes karena merasa dibohongi pengembang. Kios miliknya di Lantai 2 ITC 
Mangga Dua ternyata tidak bisa dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC Mangga 
Dua berdiri di atas tanah pemda. "Sewaktu beli, saya tidak mendapatkan 
penjelasan status tanah ini, tetapi saya mendapatkan sertifikat HGB, IMB, dan 
akta jual beli yang menjelaskan obyek yang saya beli terdiri dari tanah dan 
bangunan. Berarti tanah ini milik saya. Kenapa ketika saya memperpanjang HGB 
dinyatakan tanah ini tanah Pemda DKI Jakarta?" kata Khoe.



Jumlah pedagang di ITC Mangga Dua hampir 2.000 orang, tetapi yang tidak mau 
memperpanjang HGB sekitar 40 persen. Sementara itu, yang memprotes sebanyak 200 
orang. Mereka sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Utara, tetapi 
kalah. (ARN)



Sumber : Kompas Cetak




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke