Salam sejahtera putra putri Indonesia, Kalau begitu kita lebih parah dari zamannya ORBA dong. Semua akan berubah jika kitanya mau berubah dan siap sedia menanggung resiko untuk membela yang benar. Ingat kita bangsa Indonesia bukan bangsa yang PENGECUT, buktinya kita masih bisa meraih kemerdekaan pada tgl 17 Agustus 1945 walaupun dengan bambu runcing, jadi jangan BERHENTI PERGUNAKAN PENA RUNCING UNTUK MEMPERJUANGKAN DAN MEMBELA KEBENARAN. My love to all of you, one by one until the last second of my breath, Aprinovita
--- On Sat, 6/6/09, Adhie Massardi <[email protected]> wrote: From: Adhie Massardi <[email protected]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Lagi, Penulis Surat Pembaca Diadili To: [email protected] Date: Saturday, June 6, 2009, 6:23 AM Republik Indonesia sejak 4 tahun terakhir ini menjadi negara yang semakin aneh. bagaimana cara mengakhiri kejanggalan- kejanggalan di republik yang kita cintai ini? --- On Thu, 6/4/09, Agus Hamonangan <agushamonangan@ yahoo.co. id> wrote: From: Agus Hamonangan <agushamonangan@ yahoo.co. id> Subject: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Lagi, Penulis Surat Pembaca Diadili To: Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, June 4, 2009, 4:24 PM http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/05/ 05043283/ Lagi..Penulis. Surat.Pembaca. Diadili JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik melalui media massa semakin lama semakin banyak yang dibawa ke pengadilan. Khoe Seng Seng (44) dan Kwie Meng Luan alias Wenny (46), dua pedagang di ITC Mangga Dua, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena mengirimkan keluhan ke kolom surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaharuan. Dalam sidang tuntutan yang digelar hari Kamis (4/6), mereka masing-masing dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mereka dianggap melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh jaksa penuntut umum Manna Sihombing. Menurut Sihombing, kasus ini memakai KUHP dan bukan Undang-Undang Pers karena tulisan di kolom surat pembaca tidak bisa dikategorikan sebagai tulisan jurnalistik murni. Khoe dan Wenny dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi, pengembang kompleks pertokoan ITC Mangga Dua, melalui surat pembaca. Khoe mengirimkan keluhan melalui surat pembaca ke Harian Kompas (September 2006) dan Suara Pembaharuan (Oktober 2006). Adapun Wenny mengirimkan surat pembaca ke Harian Suara Pembaharuan pada Oktober 2006. Mereka protes karena merasa dibohongi pengembang. Kios miliknya di Lantai 2 ITC Mangga Dua ternyata tidak bisa dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC Mangga Dua berdiri di atas tanah pemda. "Sewaktu beli, saya tidak mendapatkan penjelasan status tanah ini, tetapi saya mendapatkan sertifikat HGB, IMB, dan akta jual beli yang menjelaskan obyek yang saya beli terdiri dari tanah dan bangunan. Berarti tanah ini milik saya. Kenapa ketika saya memperpanjang HGB dinyatakan tanah ini tanah Pemda DKI Jakarta?" kata Khoe. Jumlah pedagang di ITC Mangga Dua hampir 2.000 orang, tetapi yang tidak mau memperpanjang HGB sekitar 40 persen. Sementara itu, yang memprotes sebanyak 200 orang. Mereka sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Utara, tetapi kalah. (ARN) Sumber : Kompas Cetak [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
