Bung Agus,

Saya rasa hak hak itu walau sudah dijamin oleh konstitusi, tentunya dengan 
pembatasan dalam UU, tidak turun dari langit begitu saja, tapi untuk 
diperjuangkan. Yang memperjuangkan menurut saya adalah LSM, yang menyatu 
padukan warga kota yang berkepentingan,  sama halnya perusahaan buat asosiasi 
yang mengarah pada kartel kartel, untuk memaksakan keinginan dan lobi lobi 
mereka.
Secara pribadi saya mendukung perjuangan Khoe Seng Seng dan Kwie Meng Luan, 
serta Pak Indra P dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Lawan Korporasi  
besar semacam , PT Duta Pertiwi (Sinarmas Group) dan PT BSD Tbk (Sinarmas 
Group) lawan Rizal Sofyan Gueci cs, kita jangan mau dipecah pecah dan diadu, 
warga kompleks dan non komplek, warga/konsumen yang punya keberanian sipil dan 
turut gugat ke pengadilan dan warga/konsumen apartemen yang belum punya 
keberanian sipil, wait n see. Bersatu kita teguh, bercerai kita diinjak injak. 
Lihat saja mana mau perusahaan tidak bikin kartel, maksudnya apa? bersatu. Kita 
warga negara adalah haknya sama, tidak ada perbedaan karena kekayaan, warga 
kulit, agama. Semua fasos dan fasum adalah untuk kepentingan umum dan tidak 
exclusif, semua inclusiv, kita masyarakat yang inclusiv. Coba lihat konstruksi 
SPSI, walaupun tidak semua yang aktif jadi anggota Serikat Pekerja, tapi hasil 
perjuangannya dinikmati oleh yang tidak
 turut jadi anggota. Pajak kita diperlukan bangsa dan negara dan karenanya kita 
harus memperjuangkan hak yang sama dengan yang lainnya. Hidup Solidaritas warga 
kota. Hidup Konstitusi.


Salam
Rizal



________________________________
From: Agus Hamonangan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, June 4, 2009 4:24:54 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Lagi, Penulis Surat Pembaca Diadili





http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/05/ 05043283/ Lagi..Penulis. 
Surat.Pembaca. Diadili

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik melalui media massa semakin 
lama semakin banyak yang dibawa ke pengadilan. Khoe Seng Seng (44) dan Kwie 
Meng Luan alias Wenny (46), dua pedagang di ITC Mangga Dua, diadili di 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena mengirimkan keluhan ke kolom surat 
pembaca di Kompas dan Suara Pembaharuan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari Kamis (4/6), mereka masing-masing 
dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mereka dianggap 
melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh jaksa penuntut 
umum Manna Sihombing.

Menurut Sihombing, kasus ini memakai KUHP dan bukan Undang-Undang Pers karena 
tulisan di kolom surat pembaca tidak bisa dikategorikan sebagai tulisan 
jurnalistik murni.

Khoe dan Wenny dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi, 
pengembang kompleks pertokoan ITC Mangga Dua, melalui surat pembaca. Khoe 
mengirimkan keluhan melalui surat pembaca ke Harian Kompas (September 2006) dan 
Suara Pembaharuan (Oktober 2006). Adapun Wenny mengirimkan surat pembaca ke 
Harian Suara Pembaharuan pada Oktober 2006.

Mereka protes karena merasa dibohongi pengembang. Kios miliknya di Lantai 2 ITC 
Mangga Dua ternyata tidak bisa dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC Mangga 
Dua berdiri di atas tanah pemda. "Sewaktu beli, saya tidak mendapatkan 
penjelasan status tanah ini, tetapi saya mendapatkan sertifikat HGB, IMB, dan 
akta jual beli yang menjelaskan obyek yang saya beli terdiri dari tanah dan 
bangunan. Berarti tanah ini milik saya. Kenapa ketika saya memperpanjang HGB 
dinyatakan tanah ini tanah Pemda DKI Jakarta?" kata Khoe.

Jumlah pedagang di ITC Mangga Dua hampir 2.000 orang, tetapi yang tidak mau 
memperpanjang HGB sekitar 40 persen. Sementara itu, yang memprotes sebanyak 200 
orang. Mereka sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Utara, tetapi 
kalah. (ARN)

Sumber : Kompas Cetak





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke