Bung Agus, Saya rasa hak hak itu walau sudah dijamin oleh konstitusi, tentunya dengan pembatasan dalam UU, tidak turun dari langit begitu saja, tapi untuk diperjuangkan. Yang memperjuangkan menurut saya adalah LSM, yang menyatu padukan warga kota yang berkepentingan, sama halnya perusahaan buat asosiasi yang mengarah pada kartel kartel, untuk memaksakan keinginan dan lobi lobi mereka. Secara pribadi saya mendukung perjuangan Khoe Seng Seng dan Kwie Meng Luan, serta Pak Indra P dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Lawan Korporasi besar semacam , PT Duta Pertiwi (Sinarmas Group) dan PT BSD Tbk (Sinarmas Group) lawan Rizal Sofyan Gueci cs, kita jangan mau dipecah pecah dan diadu, warga kompleks dan non komplek, warga/konsumen yang punya keberanian sipil dan turut gugat ke pengadilan dan warga/konsumen apartemen yang belum punya keberanian sipil, wait n see. Bersatu kita teguh, bercerai kita diinjak injak. Lihat saja mana mau perusahaan tidak bikin kartel, maksudnya apa? bersatu. Kita warga negara adalah haknya sama, tidak ada perbedaan karena kekayaan, warga kulit, agama. Semua fasos dan fasum adalah untuk kepentingan umum dan tidak exclusif, semua inclusiv, kita masyarakat yang inclusiv. Coba lihat konstruksi SPSI, walaupun tidak semua yang aktif jadi anggota Serikat Pekerja, tapi hasil perjuangannya dinikmati oleh yang tidak turut jadi anggota. Pajak kita diperlukan bangsa dan negara dan karenanya kita harus memperjuangkan hak yang sama dengan yang lainnya. Hidup Solidaritas warga kota. Hidup Konstitusi.
Salam Rizal ________________________________ From: Agus Hamonangan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, June 4, 2009 4:24:54 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Lagi, Penulis Surat Pembaca Diadili http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/05/ 05043283/ Lagi..Penulis. Surat.Pembaca. Diadili JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik melalui media massa semakin lama semakin banyak yang dibawa ke pengadilan. Khoe Seng Seng (44) dan Kwie Meng Luan alias Wenny (46), dua pedagang di ITC Mangga Dua, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena mengirimkan keluhan ke kolom surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaharuan. Dalam sidang tuntutan yang digelar hari Kamis (4/6), mereka masing-masing dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Mereka dianggap melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh jaksa penuntut umum Manna Sihombing. Menurut Sihombing, kasus ini memakai KUHP dan bukan Undang-Undang Pers karena tulisan di kolom surat pembaca tidak bisa dikategorikan sebagai tulisan jurnalistik murni. Khoe dan Wenny dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi, pengembang kompleks pertokoan ITC Mangga Dua, melalui surat pembaca. Khoe mengirimkan keluhan melalui surat pembaca ke Harian Kompas (September 2006) dan Suara Pembaharuan (Oktober 2006). Adapun Wenny mengirimkan surat pembaca ke Harian Suara Pembaharuan pada Oktober 2006. Mereka protes karena merasa dibohongi pengembang. Kios miliknya di Lantai 2 ITC Mangga Dua ternyata tidak bisa dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC Mangga Dua berdiri di atas tanah pemda. "Sewaktu beli, saya tidak mendapatkan penjelasan status tanah ini, tetapi saya mendapatkan sertifikat HGB, IMB, dan akta jual beli yang menjelaskan obyek yang saya beli terdiri dari tanah dan bangunan. Berarti tanah ini milik saya. Kenapa ketika saya memperpanjang HGB dinyatakan tanah ini tanah Pemda DKI Jakarta?" kata Khoe. Jumlah pedagang di ITC Mangga Dua hampir 2.000 orang, tetapi yang tidak mau memperpanjang HGB sekitar 40 persen. Sementara itu, yang memprotes sebanyak 200 orang. Mereka sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Utara, tetapi kalah. (ARN) Sumber : Kompas Cetak [Non-text portions of this message have been removed]
