pak anton..saye bukan pakar hukum...kite ini tinggal di indonesia dimane dulu 
dijajah belanda selama lebih kurang 350 tahun, banyak nilai-nilai yang masih 
terpelihara termashuk KUHP..jadi wajar kalau kadang-kadang antara tataran 
kebijakan/undang-undang dengan tataran implemetasi tdk nyambung..atau ade 
pembiaran pura-pura tdk mengerti..sehingga kasus yg terjadi menjadi bias..kasus 
ini memberikan pembelajaran bagi kita bukan pelajaran..untuk dapat memberikan 
pelayanan terbaik dan profesional..serta untuk menjadikan bangsa ini adalah 
bangsa yang tahu diri dan tdk cepat emosional.. 

----Original Message----
From: antoniussiregar@ ymail.com
Date: 05/06/2009 20:14
To: <Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com>
Subj: Re: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Prita &quot;Lawan& quot; RS Omni

Salam kenal, saya anton newbie di milis ini. Mau tanya mengenai UU no.
29 thn 2004 ttg praktik kedokteran. Jika dihubungkan dgn pernyataan ibu
Menkes di kompas hari ini: depkes dan UU tdk dapat memberikan sanksi
kepada dokter yang menolak memberi tahu obat, efek obat atau diagnosis
atas pasien. Untuk apa dikeluarkan UU kalau tidak dapat
diimplementasikan karena tidak ada sanksinya? Sejauh mana sebenarnya
hak pasien untuk mendapat informasi yg dibutuhkan. Mungkin ada pakar
hukum atau kesehatan di milis ini yg dapat menjawab pertanyaan orang
awam seperti saya?

Salam,

Anton

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss... !


Kirim email ke