pak anton..saye bukan pakar hukum...kite ini tinggal di indonesia dimane dulu dijajah belanda selama lebih kurang 350 tahun, banyak nilai-nilai yang masih terpelihara termashuk KUHP..jadi wajar kalau kadang-kadang antara tataran kebijakan/undang-undang dengan tataran implemetasi tdk nyambung..atau ade pembiaran pura-pura tdk mengerti..sehingga kasus yg terjadi menjadi bias..kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita bukan pelajaran..untuk dapat memberikan pelayanan terbaik dan profesional..serta untuk menjadikan bangsa ini adalah bangsa yang tahu diri dan tdk cepat emosional..
----Original Message---- From: antoniussiregar@ ymail.com Date: 05/06/2009 20:14 To: <Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com> Subj: Re: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Prita "Lawan& quot; RS Omni Salam kenal, saya anton newbie di milis ini. Mau tanya mengenai UU no. 29 thn 2004 ttg praktik kedokteran. Jika dihubungkan dgn pernyataan ibu Menkes di kompas hari ini: depkes dan UU tdk dapat memberikan sanksi kepada dokter yang menolak memberi tahu obat, efek obat atau diagnosis atas pasien. Untuk apa dikeluarkan UU kalau tidak dapat diimplementasikan karena tidak ada sanksinya? Sejauh mana sebenarnya hak pasien untuk mendapat informasi yg dibutuhkan. Mungkin ada pakar hukum atau kesehatan di milis ini yg dapat menjawab pertanyaan orang awam seperti saya? Salam, Anton Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
