Bung Agus, Bravo pak Kartono, terima kasih atas informasinya. Luar biasa, akses bung Agus pada pak Kartono untuk dapatkan pendapat ahli sangat cepat , in time. Dengan pendapat ini menurut saya masuklah etappe baru, tahap emosi mulai selesai dan reda, sekarang masuk tahap Vernunft (rasional). Jadi perlu diketahui dan dicari sumber yang akurat kenapa timbul pertanyaan Pak Kartono? Menjadi pertanyaan, jika masih rahasia, mengapa Ibu Prita sudah mengetahuinya? Bukankah saat ia dianjurkan untuk dirawat, ada dokter yang menjelaskan trombositnya 27.000? Mohon ijin bertanya Pak Kartono, dalam situasi tertentu ada diskresi dokter untuk merahasiakan sst kepada pasien, kapan dan apa syarat diskresi itu dipergunakan? Bisakah orang dalam membocorkan diskresi tersebut, bila misalnya terdapat kemungkinan pihak luar ingin menangguk di air keruh, dengan menghubungi orang dalam untuk "membocorkan" yang masih rahasia tersebut? Sehingga surat (data informasi) yang masih rahasia dapat sampai kepada Ibu Prita dan ibu Prita minta second opinion kepada RS lain ( karena hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien sudah rusak) Kemudian ibu Prita curhat atau keluh kesah dalam kelompok keluarga luasnya (internal persekutuan perdata milis group atau temannya), kemudian curhat ini menimbulkan persoalan oleh pihak tertentu yang mengambil momen memforwardkan text tanpa ijin pemilik untuk memukul pesaing? Bang Oce tentu melakukan yang terbaik untuk Prita. Tapi harus diingat tentu pengacara Omni tentu tidak tinggal diam dan mengacu kepada fungsi independensi hakim (walaupun ada tekanan masyarakat). Berdasarkan statistik di Indonesia tidak banyak kasus malapraktek perdata (perbuatan melanggar hukum) yang berhasil menang, karena pasien saat berobat tidak ngotot minta rekam medis (status record) yang merupakan haknya atau tidak rapi menyimpan arsipnya. Belum lagi sepak terjangnya kalau IDI dan Asosiasi RS ingin melindungi profesinya dan usaha anggotanya. Semoga Prita vs RS Omni dimenangkan oleh kebenaran, keadilan, kepastian hukum dan dari kejadian dan putusan ini bisa ditarik manfaat oleh masyarakat luas. Salam Rizal
________________________________ From: Agus Hamonangan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, June 4, 2009 4:07:44 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita "Lawan" RS Omni Oleh Kartono Mohamad http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/04/ 03352924/ prita.lawan. .rs.omni Secara formal, pada umumnya penyedia layanan medis mengakui bahwa pasien mempunyai hak. Tetapi, dalam praktik, tidak banyak penyedia layanan medis yang memerhatikan atau bahkan memahami hal ini. Yang lebih sering diperhatikan hanyalah kewajiban pasien, terutama kewajiban untuk membayar. Hal ini terutama akibat pola hubungan tidak seimbang antara pasien dan dokter, dengan dokter pada posisi yang lebih kuat dan dominan. Seolah sudah menjadi paradigma bagi para dokter bahwa pasien harus tunduk, menurut kata dokter, dan tidak boleh mengajukan banyak pertanyaan. Pemahaman bahwa pasien mempunyai hak tidak diperoleh ketika dalam pendidikan sehingga mereka akan merasa aneh jika dalam praktik ada pasien yang menanyakan banyak hal. Namun, kini ketentuan bahwa pasien punya hak sudah dikukuhkan dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Pasal 52 disebutkan ada lima hak pasien, yaitu mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapatkan isi rekam medis. Banyak versi mengenai hak pasien ini, baik dari yang sudah menjadi UU maupun yang berupa pernyataan atau kesepakatan perkumpulan. World Medical Association mengeluarkan Deklarasi Hak Pasien dan American Hospital Association mempunyai A Patient's Bill of Rights. Semua pernyataan dan UU itu menyatakan, pasien mempunyai hak yang harus dihormati ketika ia berhadapan dengan penyedia layanan medis. Ada hal-hal yang disebut dalam UU atau deklarasi di negara lain yang belum secara eksplisit diutarakan oleh UU Praktik Kedokteran kita, yaitu hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang tidak diskriminatif, hak untuk dihormati dan dilindungi privacy-nya, dan hak untuk secepat mungkin mendapatkan solusi atas komplain yang diajukan terhadap penyedia layanan. Tujuan Di Amerika Serikat, UU tentang hak pasien dihasilkan oleh US Advisory Commission on Consumer Protection and Quality in the Health Care Industry pada tahun 1998. Disebutkan, pada intinya tujuan Patient's Bill of Rights adalah, pertama, membuat pasien merasa lebih percaya terhadap layanan kesehatan. Kedua, menjamin bahwa penyedia layanan kesehatan akan bersikap adil (fair). Ketiga, penyedia layanan akan berusaha memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan pasien (works to meet patient's needs). Keempat, membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Betapapun, keberhasilan upaya penyembuhan pasien amat bergantung pada rasa percaya yang imbal balik antara pasien dan dokter. Kepercayaan inilah yang harus selalu dijaga oleh penyedia layanan medis. Tanpa ada rasa percaya dari pasien, tidak mungkin upaya penyembuhan akan berhasil. Kecuali jika tujuan penyediaan layanan bukan untuk membantu kesembuhan pasien, tetapi semata-mata untuk mencari keuntungan sebanyak dan secepat mungkin dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Dalam mencoba memberikan layanan terbaik, penyedia layanan harus juga siap menghadapi konflik yang dapat terjadi. Konflik dapat terjadi antara perbedaan persepsi dokter dan pasien mengenai penyakit, adanya ekspektasi yang berlebihan dari pasien terhadap dokter, adanya perbedaan "bahasa" dokter dengan pasien, dan ketidaksiapan dokter untuk menjalin komunikasi yang empatik. Perasaan sebagai kasta tersendiri yang berada di atas kasta pasien dapat berperanan terjadinya komunikasi yang tidak empatik tersebut. Prita dan Omni Kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni adalah contoh telah hilangnya komunikasi yang empatik itu, yang kemudian merusak rasa saling percaya yang seharusnya dibina. Maka, jika tujuan pelayanan kepada Prita adalah untuk membantu menyembuhkannya dari penyakit, tujuan itu telah gagal. Jika ditanyakan siapa yang bersalah dalam hal ini, kedua pihak akan mengklaim sebagai yang benar. Prita mempersoalkan mengapa hasil laboratorium yang menyatakan bahwa trombositnya 27.000 tidak boleh dilihat. Pihak RS Omni menyatakan, hal itu belum divalidasi, jadi masih rahasia. Menjadi pertanyaan, jika masih rahasia, mengapa Prita sudah mengetahuinya? Bukankah saat ia dianjurkan untuk dirawat, ada dokter yang menjelaskan trombositnya 27.000? Rasa percaya Prita sebagai pasien menjadi lebih menurun lagi saat pertanyaannya tentang obat suntik yang diberikan tidak mendapat jawaban yang jelas. Mungkin pertanyaan Prita yang bertubi-tubi membuat pihak RS Omni tidak berkenan. Maka, rusaklah hubungan saling percaya antara penyedia layanan dan yang dilayani. Masalah melebar menjadi pengungkapan kekesalan melalui e-mail dan perasaan tersinggung dari pihak RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya. Persoalan yang bermula dari pertanyaan sederhana dari seorang pasien yang ingin tahu dan merasa meminta haknya berkembang menjadi masalah yang ruwet karena pihak RS Omni membalas e-mail Prita dengan iklan besar-besar di koran. Kesan orang awam, dan mereka yang tidak tahu masalahnya karena tidak membaca e-mail, telah terjadi unjuk kekuatan yang tentu saja tidak imbang. Hal itu diperburuk dengan ditahannya Prita di penjara Tangerang. Seandainya saja saat itu RS Omni bertindak simpatik dan meminta agar Prita jangan ditahan karena mempunyai anak yang masih kecil, keadaan mungkin justru akan berbalik. Pelajaran Yang telah terjadi di Tangerang itu membuktikan bahwa pada umumnya penyedia layanan medis di negeri ini belum berorientasi pada kepentingan atau kepuasan pasien. Orientasi pada mutu layanan juga belum menjadi acuan. Kalau menurut Charles B Inlander dalam buku Medicine on Trial, masih banyak medical ineptitude and arrogance yang membayangi penyedia layanan medis. Perbaikan pertama-tama harus datang dari pihak kalangan kedokteran sendiri, kemudian asosiasi rumah sakit, dan pemerintah. KArtono Mohamad Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
