Masuk akal juga tapi aneh, sebagai dept yang memberikan ijin pendirian RS tapi 
tidak dapat memberikan sangsi kalau terjadi tindakan yang melanggar UU. Apakah 
sebagai sesama wanita dan ibu dari anak2x nya, secara pribadi tidak dapat 
menegur secara lisan atau tulisan? Saya khawatir (mudah-mudahan tidak) 
pernyataan ibu menteri semakin mendorong RS/dokter mengurangi/menutup 
komunikasi proaktif dengan pasien. Wong tidak ada sangsinya kok.
Salam,
Anton

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "[email protected]" <[email protected]>

Date: Sun, 7 Jun 2009 11:16:24
To: <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita "Lawan" RS Omni


Mas, yang nampaknya kurang memahami itu adalah menteri kesehatan kita.
Juga ucapan bahwa ia tidak dapat menegur/menindak rumah sakit swasta,
menunjukkan betapa naifnya dia tentang tugas dan wewenang seorang
meneri kesehatan. Padahal setiap orang mau mendirikan rumah sakit harus
mendapat ijin dari depkes. Dengan sendirinya kalau ada rumah sakit yang
terbukdti menyimpang (apalagi misalnya membahayakan pasien), ia
mempunyai wewenang untuk mencabut ijin itu. Begitu kan logikanya?
KM

Kirim email ke