Mas, yang nampaknya kurang memahami itu adalah menteri kesehatan kita. Juga ucapan bahwa ia tidak dapat menegur/menindak rumah sakit swasta, menunjukkan betapa naifnya dia tentang tugas dan wewenang seorang meneri kesehatan. Padahal setiap orang mau mendirikan rumah sakit harus mendapat ijin dari depkes. Dengan sendirinya kalau ada rumah sakit yang terbukdti menyimpang (apalagi misalnya membahayakan pasien), ia mempunyai wewenang untuk mencabut ijin itu. Begitu kan logikanya? KM
----Original Message---- From: [email protected] Date: 05/06/2009 20:14 To: <[email protected]> Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita "Lawan" RS Omni Salam kenal, saya anton newbie di milis ini. Mau tanya mengenai UU no. 29 thn 2004 ttg praktik kedokteran. Jika dihubungkan dgn pernyataan ibu Menkes di kompas hari ini: depkes dan UU tdk dapat memberikan sanksi kepada dokter yang menolak memberi tahu obat, efek obat atau diagnosis atas pasien. Untuk apa dikeluarkan UU kalau tidak dapat diimplementasikan karena tidak ada sanksinya? Sejauh mana sebenarnya hak pasien untuk mendapat informasi yg dibutuhkan. Mungkin ada pakar hukum atau kesehatan di milis ini yg dapat menjawab pertanyaan orang awam seperti saya? Salam, Anton Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
