Mas, yang nampaknya kurang memahami itu adalah menteri kesehatan kita.
Juga ucapan bahwa ia tidak dapat menegur/menindak rumah sakit swasta,
menunjukkan betapa naifnya dia tentang tugas dan wewenang seorang
meneri kesehatan. Padahal setiap orang mau mendirikan rumah sakit harus
mendapat ijin dari depkes. Dengan sendirinya kalau ada rumah sakit yang
terbukdti menyimpang (apalagi misalnya membahayakan pasien), ia
mempunyai wewenang untuk mencabut ijin itu. Begitu kan logikanya?
KM

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 05/06/2009 20:14
To: <[email protected]>
Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita &quot;Lawan&quot; RS Omni

Salam kenal, saya anton newbie di milis ini. Mau tanya mengenai UU no.
29 thn 2004 ttg praktik kedokteran. Jika dihubungkan dgn pernyataan ibu
Menkes di kompas hari ini: depkes dan UU tdk dapat memberikan sanksi
kepada dokter yang menolak memberi tahu obat, efek obat atau diagnosis
atas pasien. Untuk apa dikeluarkan UU kalau tidak dapat
diimplementasikan karena tidak ada sanksinya? Sejauh mana sebenarnya
hak pasien untuk mendapat informasi yg dibutuhkan. Mungkin ada pakar
hukum atau kesehatan di milis ini yg dapat menjawab pertanyaan orang
awam seperti saya?



Salam,

Anton

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!


Kirim email ke