Pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan sudah ada batasannya, tidak sampai 51% (dari harga jual). Kalau cukai yang dibayarkan itu bukan 51% tetapi sekitar 35% (maksimal) dari harga rokok tetapi yang membayar cukai bukan pabrik rokok. Yang membayar cukai rokok itu adalah perokok (pembeli rokok). Pabrik rokok hanya menyalurkan. Total setahun hanya sekitar 52 trilyun rupiah. Jadi bukan pabrik rokok membayar pajak, tetapi konsumen rokok membayar cukai. KM
----Original Message---- From: vu3...@yahoo.com Date: 20/10/2009 19:22 To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com> Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal Merger pajak yang harus dibayarkan perusahaan rokok ke pemerintah itu besarnya sekitar 51% salam Mary