Pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan sudah ada batasannya,
tidak sampai 51% (dari harga jual). Kalau cukai yang dibayarkan itu
bukan 51% tetapi sekitar 35% (maksimal) dari harga rokok tetapi yang
membayar cukai bukan pabrik rokok. Yang membayar cukai rokok itu adalah
perokok (pembeli rokok). Pabrik rokok hanya menyalurkan. Total setahun
hanya sekitar 52 trilyun rupiah. Jadi bukan pabrik rokok membayar
pajak, tetapi konsumen rokok membayar cukai.
KM

----Original Message----
From: vu3...@yahoo.com
Date: 20/10/2009 19:22
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal
Merger

pajak yang harus dibayarkan perusahaan rokok ke pemerintah itu
besarnya sekitar 51%

salam

Mary


Kirim email ke