Tidak benar pajak rokok sebesar 51%. Limapuluh satu persen dari apa? 
Tidak ada barang konsumen yang dikenakan pajak sampai 51%. Pajak yang 
tinggi hanyalah pajak hadiah/undian.
KM

----Original Message----
From: adyantoadit...@yahoo.co.id
Date: 21/10/2009 19:22 
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal 
Merger

Kalau pajak rokok yang dibayarkan ke Pemerintah Indonesia itu 51 %, 
artinya keuntungan yang 49 % akan dibawa keluar negri.
Yang perlu dilihat adalah: berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh 
masyarakat dan Pemerintah untuk menanggulangi penyakit akibat 
merokok???
Katanya sih, biaya yang diperlukan untuk penanggulangannya jauh lebih 
besar dari pajak yang diterima oleh Pemerintah.
Lha lantas siapa yang diuntungkan dengan banyaknya rokok yang beredar 
di Indonesia???
Menurut saya ya Pihak Asing yang bisa mendapatkan 49 % dari keuntungan 
penjualan rokok setelah dipotong pajak.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Sel, 20/10/09, mary silaban <vu3...@yahoo.com> menulis:


Dari: mary silaban <vu3...@yahoo.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal 
Merger
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 20 Oktober, 2009, 12:22 PM


 



pajak yang harus dibayarkan perusahaan rokok ke pemerintah itu 
besarnya sekitar 51%

salam

Mary



Reply via email to