Kalau pajak rokok yang dibayarkan ke Pemerintah Indonesia itu 51 %, artinya 
keuntungan yang 49 % akan dibawa keluar negri.
Yang perlu dilihat adalah: berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat 
dan Pemerintah untuk menanggulangi penyakit akibat merokok???
Katanya sih, biaya yang diperlukan untuk penanggulangannya jauh lebih besar 
dari pajak yang diterima oleh Pemerintah.
Lha lantas siapa yang diuntungkan dengan banyaknya rokok yang beredar di 
Indonesia???
Menurut saya ya Pihak Asing yang bisa mendapatkan 49 % dari keuntungan 
penjualan rokok setelah dipotong pajak.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Sel, 20/10/09, mary silaban <vu3...@yahoo.com> menulis:


Dari: mary silaban <vu3...@yahoo.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] BAT Indonesia dan Bentoel Bakal Merger
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 20 Oktober, 2009, 12:22 PM


 



pajak yang harus dibayarkan perusahaan rokok ke pemerintah itu besarnya sekitar 
51%

salam

Mary

Reply via email to