Melihat pemberitaan media yg trkesan sangat berpihak pd bibit-candra mk..saya curiga kalo media jg tlh "dibeli" oleh para mafia korupsi. Bgmna tidak?!,mrk - para editorial media- dgn terang-terangan & tanpa malu-malu membentuk opini sesat agar kasus bibit candra di sp3 saja,krn dgn alasan tidak brpedoman pd bukti mutlak.
Mrk mungkin lupa/pura-pura tidak ingat bhw korupsi sudah mnjadi "agama tidak resmi" diindonesia,ia memang dinafikan,dicerca dan sekaligus dibenci oleh setiap orang,tp ia jg diimani oleh sebagian besar aparat dinegeri ini. Krn kejahatan korupsi ini adlh Extraordinary crime" maka..penanganan nya pun harus lewat cara-cara yg Extraordinary jg(spt bukti2 kuat polisi). Mengharapkan bukti MUTLAK kejahatan ini adlh MUSTAHIL,spt bukti kuitansi penyerahan uang oeh ary muladi & dsaksikan oleh notaris/pejabat yg brweanang dsb.
