Bung A Moeis Ibrahim,
 
Kalau semua tuduhan dan bukti merupakan hasil rekayasa, bisa saja hakim akan 
menghukum Pimpinan KPK Non Aktif.
Masih ingat kasus Sengkon dan Karta???
Aparat Kepolisian dan Kejaksaan telah merekayasa sedemikian rupa semua bukti 
dan saksi palsu sehingga hakim di Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi dan 
Mahkamah Agung menghukum keduanya 16 tahun penjara untuk tuduhan perampokan dan 
pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.
Belakangan kepalsuan semua bukti dan saksi tersebut terungkap ketika pelaku 
perampokan dan pembunuhannya tertangkap.
Tetapi mereka sudah terlanjur mendekam didalam penjara 6 tahun lebih.
Pengadilan menolak tuntutan Ganti Rugi yang diajukan oleh Sengkon dan Karta 
sebagai kompensasi atas hukuman yang mereka terima, karena permintaan maaf dari 
Kapolri dan Jaksa Agung sudah lebih dari cukup.
Aparat kepolisian yang melakukan rekayasa terhadap perkara tersebut, termasuk 
saksi palsu, tidak bisa dihukum dengan alasan yang tidak jelas (mirip seperti 
kasus Anggodo gitu lah).
Kasus itulah yang menjadi cikal bakal dikeluarkannya PK atau Peninjauan Kembali 
bagi terhukum yang memiliki bukti baru.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Rab, 11/11/09, A Moeis Ibrahim <ami_4...@yahoo.com> menulis:


Dari: A Moeis Ibrahim <ami_4...@yahoo.com>
Judul: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rapat di Komisi III-KOMPAK Ricuh
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 11 November, 2009, 4:28 AM


 



Sebenarnya kalau betul yakin pejabat2 KPK non aktif itu tidak bersalah,
kenapa kita masih ribut2 minta perkaranya di SP3kan. Biarkan saja Polri dan
Kejaksaan Agung meneruskan ke Pengadilan. Kita minta hakim2 yg ditugaskan
adalah hakim2 yg credible dan kita kawal jalannya persidangan.

Karena bagi kedua pejabat KPK non aktif itu juga akan jauh lebih lega kalau
keputusan tidak bersalah itu ditetapkan setelah melalui pengadilan.
Sehingga kalau nanti beliau2 kembali menduduki jabatannya akan betul2 bebas
dari beban tuduhan itu tanpa keragu2an.

Kirim email ke