Bung A Moeis Ibrahim, Kalau semua tuduhan dan bukti merupakan hasil rekayasa, bisa saja hakim akan menghukum Pimpinan KPK Non Aktif. Masih ingat kasus Sengkon dan Karta??? Aparat Kepolisian dan Kejaksaan telah merekayasa sedemikian rupa semua bukti dan saksi palsu sehingga hakim di Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menghukum keduanya 16 tahun penjara untuk tuduhan perampokan dan pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan. Belakangan kepalsuan semua bukti dan saksi tersebut terungkap ketika pelaku perampokan dan pembunuhannya tertangkap. Tetapi mereka sudah terlanjur mendekam didalam penjara 6 tahun lebih. Pengadilan menolak tuntutan Ganti Rugi yang diajukan oleh Sengkon dan Karta sebagai kompensasi atas hukuman yang mereka terima, karena permintaan maaf dari Kapolri dan Jaksa Agung sudah lebih dari cukup. Aparat kepolisian yang melakukan rekayasa terhadap perkara tersebut, termasuk saksi palsu, tidak bisa dihukum dengan alasan yang tidak jelas (mirip seperti kasus Anggodo gitu lah). Kasus itulah yang menjadi cikal bakal dikeluarkannya PK atau Peninjauan Kembali bagi terhukum yang memiliki bukti baru. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Rab, 11/11/09, A Moeis Ibrahim <ami_4...@yahoo.com> menulis: Dari: A Moeis Ibrahim <ami_4...@yahoo.com> Judul: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rapat di Komisi III-KOMPAK Ricuh Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 November, 2009, 4:28 AM Sebenarnya kalau betul yakin pejabat2 KPK non aktif itu tidak bersalah, kenapa kita masih ribut2 minta perkaranya di SP3kan. Biarkan saja Polri dan Kejaksaan Agung meneruskan ke Pengadilan. Kita minta hakim2 yg ditugaskan adalah hakim2 yg credible dan kita kawal jalannya persidangan. Karena bagi kedua pejabat KPK non aktif itu juga akan jauh lebih lega kalau keputusan tidak bersalah itu ditetapkan setelah melalui pengadilan. Sehingga kalau nanti beliau2 kembali menduduki jabatannya akan betul2 bebas dari beban tuduhan itu tanpa keragu2an.