Ya kelemahan undang - undang tersebutlah yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung agar Bibit dan Chandra dipecat sebagai Wakil Ketua KPK. Semoga MK bisa menyelesaikan kasus ini sebaik - baiknya. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Kam, 12/11/09, sawung <dsaw...@gmail.com> menulis: Dari: sawung <dsaw...@gmail.com> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rapat di Komisi III-KOMPAK Ricuh Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 12 November, 2009, 1:18 AM Undang-undang KPK memberhentikan komisioner KPK berhenti kalo mereka jadi terdakwa. Artinya kalo bibit-chandra ke pengadilan mereka jadi berhenati. Itulah yang diajukan judicial riviewnya ke MK. Enak bener orang yang gak suka sama kerja mereka tinggal atur polisi sama jaksa untuk sampe pengadilan. regards