Ya kelemahan undang - undang tersebutlah yang digunakan oleh Kepolisian dan 
Kejaksaan Agung agar Bibit dan Chandra dipecat sebagai Wakil Ketua KPK.
Semoga MK bisa menyelesaikan kasus ini sebaik - baiknya.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Kam, 12/11/09, sawung <dsaw...@gmail.com> menulis:


Dari: sawung <dsaw...@gmail.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rapat di Komisi III-KOMPAK Ricuh
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 12 November, 2009, 1:18 AM


 



Undang-undang KPK memberhentikan komisioner KPK berhenti kalo mereka jadi
terdakwa. Artinya kalo bibit-chandra ke pengadilan mereka jadi berhenati.
Itulah yang diajukan judicial riviewnya ke MK. Enak bener orang yang gak
suka sama kerja mereka tinggal atur polisi sama jaksa untuk sampe
pengadilan.

regards

Kirim email ke