Menanggapi pemikiran tentang : mencari solusi agar DAU tidak di- endapkan di SBI: 1. Inisiasi adanya pemotongan/penundaan DAU dilatarbelakangi oleh banyaknya dana Pemda yang berada di instrumen SBI. Gejala ini sudah meluas ke hampir semua daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah pada 23 Juni 2006 mengatakan hingga Mei 2006 sebanyak Rp 43 triliun anggaran Pemda disimpan di SBI. 2. Sebagai gambaran komposisi alokasi untuk belanja daerah, lebih dari 1/3 volume belanja APBN 2006 Rp 647,67 triliun. Belanja daerah tersebut terdiri dari dana perimbangan mencapai Rp 216,59 triliun dengan rincian: dana bagi hasil (DBH) Rp 59,35 triliun dana alokasi umum (DAU) Rp 145,66 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 11,57 triliun. 3. Secara makro, permasalahan penempatan DAU pada instrumen SBI dilatarbelakangi oleh keterlambatan penetapan Perda APBD, dimana akibat yang sangat penting dari tidak digunakannya DAU tersebut adalah berkurangnya stimulan dari belanja pemerintah terhadap sektor riel. Jika hal tersebut yang akan menjadi perhatian pemerintah maka upaya yang harusnya dilakukan bukan dengan melakukan penundaan/pemotongan DAU namun dengan membantu pemerintah daerah dalam memecahkan permasalahan keterlambatan dalam penetapan Perda APBD. Sehingga penetapan Perda APBD dapat dilakukan tepat waktu (sesuai amanat UU nomor 1/2004 pasal 20), dimana upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui regulasi yang mengatur percepatan proses penetapan Perda APBD. 4. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, rencana kebijakan berkaitan dengan pemotongan/ penundaan DAU sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Saya cenderung untuk tidak berpihak pada rencana tersebut karena secara prinsip, pemotongan DAU tidak dapat dilakukan, karena dari aspek legal, penggunaan DAU merupakan kewenangan Pemda. 5. Dikaitkan dengan penempatan DAU pada SBI oleh Pemda, hal tersebut bukanlah penyimpangan. Pembelian SBI merupakan tindakan yang tepat untuk mengamankan dana daerah sebelum digunakan untuk membiayai proyek pembangunan di daerah. DAU dari jenisnya merupakan sepenuhnya hak dari Pemda. Sehingga berbagai alternatif penggunaan "sementara" DAU, dalam frame desentralisasi, merupakan otoritas Pemda. Pasalnya dana itu sudah menjadi kewenangan daerah secara sah, sehingga pusat tidak bisa menekan pemda mengalihkan dananya kemanapun karena DAU sudah menjadi block grant atau uang yang sudah di dalam kewenangan pemda, dan bagian dari APBD. 6. Kalupun Pemerintah akan meng-kontrol dana perimbangan agar anggaran belanja daerah yang disalurkan dari APBN tersebut dapat terserap secara maksimal untuk sektor riil, kiranya Pemantauan terutama diarahkan pada DAK karena lebih mudah, sedangkan DAU agak sulit karena pasti akan masuk ke dalam mekanisme APBD. Kalau masuk ke APBD, maka keputusan penggunaannya hanya bisa ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah daerahnya. 7. Beberapa pertimbangan dari sisi regulasi dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. UU 32/2006 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa otoritas yang mengatur kebijakan berkaitan dengan DAU adalah Mendagri. Selain itu didalamnya juga dimungkinkannya penempatan dana Pemda (DAU) dalam berbagai jenis intrumen investasi.
Pasal 163 (1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, DAU, dan DAK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 193 (1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. b. PP 58/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD, maka Pemda menggunakan 1/12 dana APBD tahun yang lalu. Jika penundaan DAU dikaitkan dengan keterlambatan penetapan Perda APBD, maka penyaluran kebutuhan dana 1/12 diatas akan terganggu. Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Pasal 46 (1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. (2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. 8. Demikian sumbang saran kami, kiranya pemikiran tentang meng- kontrol penggunaan DAU dapat dipertimbangkan kembali masak-masak. Dengan pertimbangan agar keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat lebih efektif implementasinya perlu keputusan tersebut sebelumnya didasarkan pada teori-teori dan konsepsi yang benar sehingga pemerintah dalam hal ini secara psikologis akan lebih tercitrakan kewibawaan dan kematangannya dalam mengambil sikap dan keputusan yang mana impact lebih lanjutnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat(pemerintah daerah) kepada pemerintah (pusat). terimakasih
