Menanggapi pemikiran tentang : mencari solusi agar DAU tidak di-
endapkan di SBI:
1.      Inisiasi adanya pemotongan/penundaan DAU dilatarbelakangi 
oleh banyaknya dana Pemda yang berada di instrumen SBI. Gejala ini 
sudah meluas ke hampir semua daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani 
Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah pada 23 
Juni 2006 mengatakan hingga Mei 2006 sebanyak Rp 43 triliun anggaran 
Pemda disimpan di SBI.  
2.      Sebagai gambaran komposisi alokasi untuk belanja daerah, 
lebih dari 1/3 volume belanja APBN 2006 Rp 647,67 triliun. Belanja 
daerah tersebut terdiri dari dana perimbangan mencapai Rp 216,59 
triliun dengan rincian:  
dana bagi hasil (DBH)           Rp      59,35  triliun
dana alokasi umum (DAU) Rp    145,66  triliun
dan dana alokasi khusus (DAK)   Rp      11,57  triliun. 
3.      Secara makro, permasalahan penempatan DAU pada instrumen SBI 
dilatarbelakangi oleh keterlambatan penetapan Perda APBD, dimana 
akibat yang sangat penting dari tidak digunakannya DAU tersebut 
adalah berkurangnya stimulan dari belanja pemerintah terhadap sektor 
riel.
Jika hal tersebut yang akan menjadi perhatian pemerintah maka upaya 
yang harusnya dilakukan bukan dengan melakukan penundaan/pemotongan 
DAU namun dengan membantu pemerintah daerah dalam memecahkan 
permasalahan keterlambatan dalam penetapan Perda APBD. Sehingga 
penetapan Perda APBD dapat dilakukan tepat waktu (sesuai amanat UU 
nomor 1/2004 pasal 20), dimana upaya tersebut antara lain dapat 
dilakukan melalui regulasi yang mengatur percepatan proses penetapan 
Perda APBD.
4.      Berkaitan dengan hal tersebut diatas, rencana kebijakan 
berkaitan dengan pemotongan/ penundaan DAU sampai saat ini masih 
menjadi perdebatan. Saya cenderung untuk tidak berpihak pada rencana 
tersebut karena secara prinsip, pemotongan DAU tidak dapat 
dilakukan, karena dari aspek legal, penggunaan DAU merupakan 
kewenangan Pemda.  
5.      Dikaitkan dengan penempatan DAU pada SBI oleh Pemda, hal 
tersebut bukanlah penyimpangan. Pembelian SBI merupakan tindakan 
yang tepat untuk mengamankan dana daerah sebelum digunakan untuk 
membiayai proyek pembangunan di daerah. 
DAU dari jenisnya merupakan sepenuhnya hak dari Pemda. Sehingga 
berbagai alternatif penggunaan "sementara" DAU, dalam frame 
desentralisasi, merupakan otoritas Pemda.  Pasalnya dana itu sudah 
menjadi kewenangan daerah secara sah, sehingga pusat tidak bisa 
menekan pemda mengalihkan dananya kemanapun karena DAU sudah menjadi 
block grant atau uang yang sudah di dalam kewenangan pemda, dan 
bagian dari APBD.
6.      Kalupun Pemerintah akan meng-kontrol dana perimbangan agar 
anggaran belanja daerah yang disalurkan dari APBN tersebut dapat 
terserap secara maksimal untuk sektor riil, kiranya Pemantauan 
terutama diarahkan pada DAK karena lebih mudah, sedangkan DAU agak 
sulit karena pasti akan masuk ke dalam mekanisme APBD. Kalau masuk 
ke APBD, maka keputusan penggunaannya hanya bisa ditetapkan oleh 
DPRD dan pemerintah daerahnya.
7.      Beberapa pertimbangan dari sisi regulasi dapat kami 
sampaikan sebagai berikut:
a.      UU 32/2006 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa 
otoritas yang mengatur kebijakan berkaitan dengan DAU adalah 
Mendagri. Selain itu didalamnya juga dimungkinkannya penempatan dana 
Pemda (DAU) dalam berbagai jenis intrumen investasi.

Pasal 163
(1)  Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas 
dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, DAU,  dan 
DAK  diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 193
(1)     Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum 
digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam 
investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas 
keuangan daerah.
b.      PP 58/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur 
bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD, maka Pemda 
menggunakan 1/12 dana APBD tahun yang lalu. Jika penundaan DAU 
dikaitkan dengan keterlambatan penetapan Perda APBD, maka penyaluran 
kebutuhan dana 1/12 diatas akan terganggu.

Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

Pasal 46
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama
dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang
disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang
APBD.

(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
8.      Demikian sumbang saran kami, kiranya pemikiran tentang meng-
kontrol penggunaan DAU dapat dipertimbangkan kembali masak-masak. 
Dengan pertimbangan agar keputusan-keputusan yang dibuat oleh 
pemerintah dapat lebih efektif implementasinya perlu keputusan 
tersebut sebelumnya didasarkan pada teori-teori dan konsepsi yang 
benar sehingga pemerintah dalam hal ini secara psikologis akan lebih 
tercitrakan kewibawaan dan kematangannya dalam mengambil sikap dan 
keputusan yang mana impact lebih lanjutnya adalah meningkatnya 
kepercayaan masyarakat(pemerintah daerah) kepada pemerintah (pusat).

terimakasih

Kirim email ke