Tksh p. Bachtrun, sy tidak pernah mengajukan pikiran
untuk melakukan pemotongan DAU, krn mm sdh menjadi hak
Pemda. Tugas Pusat,hanya mengendalikan dalam
penyalurannya. Krn ini merupakan aspek "cashflow"
Dlm pokok pikiran saya, tata cara penyaluran DAU
mestinya tidak perlu masuk dalam pasal UU. Tapi dlm
aturan yg lebih rendah. Hrs dibedakan antara "alokasi"
dan "tatacara penyaluran".
Ada PMK yg memberikan sanksi kepada Pemda yg terlambat
menyelesaikan Perda APBD, ini berupa penundaan dan
bukan pemotongan DAU (ini bukan wacana lagi), menurut
Prof Mardiasmo (Dirjen PK) dimaksdkn agar Pemda
mematuhi agenda penetapan APBD yg telah diatur dlm UU.
Dlm sistem APBD, jg pernah sy singgung, disana
dimungkinkan adanya penempatan dana ekses likuiditas
kdlm deposito dan Pemda mendapat return. Jd memang
bukan salah Pemda kl menempatkan dlm deposito di bank,
dan Bank memasukkannya ke SBI. Dan ini bukan
penyimpangan krn mm pada saat ini belum ada
rambu-rambu yg diberikan oleh Pusat (siapapun mereka
Depdagri, Depkeu,). Yg salah yang kasih uang, kenapa
dikasih pdhl belum diperlukan (ini krn UU nya
mengatakan demikian, setiap bulan 1/12 dr DAU, kl
tidak di kasih berarti Pusat melanggar UU).
Menurut sy menyalurkan DAU 1/12 dr pagu per bulan,
mrpkn cara yg paling gampang, dan menggampangkan,
sederhana, menyederhanakan masalah tanpa memikirkan
aspek lainnya. make happy 4 someone else, dizzy 4 the
centre.
Di media Bpk Awal Kusumah (DPRRI) ingin menyetop
aliran dana DAU dari Pusat ke Daerah, agar tdk masuk
SBI. Saya kira, DPR pun tidak bisa menyetop aliran
dana tsb, tanpa melakukan revisi thd pasal2 dlm UU no
32 dan 33 terkait.
Saya hanya berpikir secara makro, knp kita tidak
melakukan upaya untuk mengurangi beban ekonomi
nasional yg kontra produktif ini. BI sbg bank sentral
hrs memberikan bunga kepada pemegang SBI. Kl BI rugi
dlm operasionalnya, berdasarkan UU BI, pemerintah
harus menutup dg dana APBN, krn besarnya modal BI
ditetapkan dlm UU tersebut dan tidak boleh kurang
sepeserpun.
Jadi kl ini terjadi yg rugi adalah seluruh rakyat
Indonesia. Jd daerah jg hrs berpikir dlm kerangka
nasional. NKRI sbg satu kesatuan ekonomi.
Sepengetahuan saya, ini jg tipsani (kutip sana kutip
sini), di negara manapun aliran dana alokasi umum
dari pusat ke daerah dan mm merupakan hak daerah,
tetap ada rambu-rambu. Ada koridor.
Mm yg namanya DAK (specific grant) dipakai sbg alat
untuk merujuk pd referensi nasional (Pem Pusat),tp
terbatas pd sektor2 tertentu. Pd saat ini jumlahnya
tidak terlalu besar jk dibanding dg DAU. Ini jg krn
Dep/Lembaga masih mempertahankannya sbg dana
dekonsentrasi. Berdsrkn UU 32 dan 33 arah dana dekon
ini kedepan mestinya berangsur menjadi DAK. Mungkin
sebagian orang berpikir, pendulum pindah dr
Dep/Lembaga ke Depdagri??? Sampai kapan???
--- bachtrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Menanggapi pemikiran tentang : mencari solusi agar
> DAU tidak di-
> endapkan di SBI:
> 1. Inisiasi adanya pemotongan/penundaan DAU
> dilatarbelakangi
> oleh banyaknya dana Pemda yang berada di instrumen
> SBI. Gejala ini
> sudah meluas ke hampir semua daerah. Menteri
> Keuangan Sri Mulyani
> Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan
> Daerah pada 23
> Juni 2006 mengatakan hingga Mei 2006 sebanyak Rp 43
> triliun anggaran
> Pemda disimpan di SBI.
> 2. Sebagai gambaran komposisi alokasi untuk belanja
> daerah,
> lebih dari 1/3 volume belanja APBN 2006 Rp 647,67
> triliun. Belanja
> daerah tersebut terdiri dari dana perimbangan
> mencapai Rp 216,59
> triliun dengan rincian:
> dana bagi hasil (DBH) Rp 59,35 triliun
> dana alokasi umum (DAU) Rp 145,66 triliun
> dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 11,57
> triliun.
> 3. Secara makro, permasalahan penempatan DAU pada
> instrumen SBI
> dilatarbelakangi oleh keterlambatan penetapan Perda
> APBD, dimana
> akibat yang sangat penting dari tidak digunakannya
> DAU tersebut
> adalah berkurangnya stimulan dari belanja pemerintah
> terhadap sektor
> riel.
> Jika hal tersebut yang akan menjadi perhatian
> pemerintah maka upaya
> yang harusnya dilakukan bukan dengan melakukan
> penundaan/pemotongan
> DAU namun dengan membantu pemerintah daerah dalam
> memecahkan
> permasalahan keterlambatan dalam penetapan Perda
> APBD. Sehingga
> penetapan Perda APBD dapat dilakukan tepat waktu
> (sesuai amanat UU
> nomor 1/2004 pasal 20), dimana upaya tersebut antara
> lain dapat
> dilakukan melalui regulasi yang mengatur percepatan
> proses penetapan
> Perda APBD.
> 4. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, rencana
> kebijakan
> berkaitan dengan pemotongan/ penundaan DAU sampai
> saat ini masih
> menjadi perdebatan. Saya cenderung untuk tidak
> berpihak pada rencana
> tersebut karena secara prinsip, pemotongan DAU tidak
> dapat
> dilakukan, karena dari aspek legal, penggunaan DAU
> merupakan
> kewenangan Pemda.
> 5. Dikaitkan dengan penempatan DAU pada SBI oleh
> Pemda, hal
> tersebut bukanlah penyimpangan. Pembelian SBI
> merupakan tindakan
> yang tepat untuk mengamankan dana daerah sebelum
> digunakan untuk
> membiayai proyek pembangunan di daerah.
> DAU dari jenisnya merupakan sepenuhnya hak dari
> Pemda. Sehingga
> berbagai alternatif penggunaan "sementara" DAU,
> dalam frame
> desentralisasi, merupakan otoritas Pemda. Pasalnya
> dana itu sudah
> menjadi kewenangan daerah secara sah, sehingga pusat
> tidak bisa
> menekan pemda mengalihkan dananya kemanapun karena
> DAU sudah menjadi
> block grant atau uang yang sudah di dalam kewenangan
> pemda, dan
> bagian dari APBD.
> 6. Kalupun Pemerintah akan meng-kontrol dana
> perimbangan agar
> anggaran belanja daerah yang disalurkan dari APBN
> tersebut dapat
> terserap secara maksimal untuk sektor riil, kiranya
> Pemantauan
> terutama diarahkan pada DAK karena lebih mudah,
> sedangkan DAU agak
> sulit karena pasti akan masuk ke dalam mekanisme
> APBD. Kalau masuk
> ke APBD, maka keputusan penggunaannya hanya bisa
> ditetapkan oleh
> DPRD dan pemerintah daerahnya.
> 7. Beberapa pertimbangan dari sisi regulasi dapat
> kami
> sampaikan sebagai berikut:
> a. UU 32/2006 tentang Pemerintahan Daerah yang
> menetapkan bahwa
> otoritas yang mengatur kebijakan berkaitan dengan
> DAU adalah
> Mendagri. Selain itu didalamnya juga dimungkinkannya
> penempatan dana
> Pemda (DAU) dalam berbagai jenis intrumen investasi.
>
> Pasal 163
> (1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan
> evaluasi atas
> dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya
> alam, DAU, dan
> DAK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
> Pasal 193
> (1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara
> belum
> digunakan dapat didepositokan dan/atau
> diinvestasikan dalam
> investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu
> likuiditas
> keuangan daerah.
> b. PP 58/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah
> yang mengatur
> bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan Perda
> APBD, maka Pemda
> menggunakan 1/12 dana APBD tahun yang lalu. Jika
> penundaan DAU
> dikaitkan dengan keterlambatan penetapan Perda APBD,
> maka penyaluran
> kebutuhan dana 1/12 diatas akan terganggu.
>
> Bagian Kedua
> Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
>
> Pasal 46
> (1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana
> dimaksud
> dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan
> bersama
> dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan
> daerah
> tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran
> setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
> sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan,
> yang
> disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah
> tentang
> APBD.
>
> (2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan
> setiap bulan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan
> untuk
> belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang
> bersifat wajib.
> 8. Demikian sumbang saran kami, kiranya pemikiran
> tentang meng-
> kontrol penggunaan DAU dapat dipertimbangkan kembali
> masak-masak.
> Dengan pertimbangan agar keputusan-keputusan yang
> dibuat oleh
> pemerintah dapat lebih efektif implementasinya perlu
> keputusan
> tersebut sebelumnya didasarkan pada teori-teori dan
> konsepsi yang
> benar sehingga pemerintah dalam hal ini secara
> psikologis akan lebih
> tercitrakan kewibawaan dan kematangannya dalam
> mengambil sikap dan
> keputusan yang mana impact lebih lanjutnya adalah
> meningkatnya
> kepercayaan masyarakat(pemerintah daerah) kepada
> pemerintah (pusat).
>
> terimakasih
>
>
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/