Mbak (?) Very Rose,
Terimakasih atas tanggapan postingan saya untuk topik
ini, biarlah forum ini menjadi semakin hingar bingar
dg berbagai isue2 yg ada di sekitar kita. Menggerakkan
kita untuk buka-buka informasi yg smkn mudah di akses
di dunia yg makin sempit dan terbuka ini. "Mbak" Very
Rose ( mudah-mudah an gak salah saya, kl lihat
namanya), ada beberapa yg mngkin perlu sy luruskan
kembali mengenai postingan saya sebelumnya
Very Rose (VP) :
> Daerah mempunyai
> kewenangan yang otonom yang, hingga tingkat
> tertentu, pusat tidak dibenarkan melakukan
> intervensi.
SuBaSita (SBS):
Setuju 100 %, sesuai dengan PP (PP 25/...? ),yg
mengatur kewenangan2 yg menjadi urusan pusat dan yg
menjadi urusan Daerah. PP ini belum sepenuhnya dapat
dilaksanakan, bahkan saat ini ada usulan untuk di
lakukan perubahan. Masih ada tarik menarik antar
Pemerintah Pusat (baca kementerian/lembaga) dg Daerah.
Tercermin dari masih banyaknya dana dekon, yg
berdasarkan amanat UU 32 dan 33 seharusnya secara
bertahap beralih menjadi DAK.
VP : setiap dana APBN yang masuk kategori Belanja
Daerah pada prinsipnya menjadi hak milik Daerah dan
penggunaannya 'terserah daerah'.
SBS :
"Terserah daerah" dalam kaitan fiscal relationship
btwn local n center. Sesuai dg kebutuhan daerah, dan
tercermin dlm APBD. Tapi dlm kaitan dg masyarakat,
tetap hrs akuntabel, krn dana publik. Jadi tetap ada
koridor, tp dengan memberikan "diskresi"
seluas-luasnya pada daerah
VP :
Sangat sulit
> diterima jika muncul ide pemotongan DAU terutama
> setelah teralokasi dlm APBN, kecuali jika level
> otonomi yang telah ditetapkan ditinjau kembali.
SBS :
S 7, >100 %, pemotongan DAU merupakan pelanggaran UU,
Yang saya tahu dan saya lemparkan bukan ide
pemotongan, tetapi penundaan penyalurannya, krn suatu
hal ( al. APBD belum selesai2, dan Daerah mempunyai
kewajiban menyerahkan dokumen APBD kpd Menkeu). PMK
untuk itu telah ada dan disampaikan ke DJPBN, berupa
penundaan kpd beberapa daerah yg masih belum
menyelesaikan APBD nya.
Keterlambatan APBD ini jg merupakan salah satu
penyebab kegiatan/program di daerah belum dapat
dilaksanakan. Sementara uang sudah masuk dr Pusat.
VP : Apakah BI akan merugi karena musti membayar
bunga SBI? ... Sangat bisa BI bangkrut jika
kepentingan menyerap likuiditas begitu tinggi dng
tingkat bunga yg juga besar..... dst Ini sudah
berlangsung bertahun-tahun dan BI belum bangkrut jg.
SBS :
Kita jg tidak mengharapkan BI bangkrut atau merugi.
Nanti, Apa kata dunia ??? Sy hanya meneruskan
keprihatinan Gubernur BI, yg di sampaikan ke berbagai
media, mengenai masalah ini,. Paling tidak kita bisa
berbuat sesuatu untuk meringankan BI dari sisi
kebijakan fiskal.
VP :
Pemerintah pusatpun juga bertindak sama. Terhadap
> saldo dana yg belum dimanfaatkan, kelak Dit PKN
> diwajibkan utk melakukan investasi sbg bagian dr
> cash management yang beresiko rendah agar tidak
> sepenuhnya idle. Isunya tahun depan teman2 PKN sudah
> aktif memanfaatkan dealing room.
SBS :
UU no 1/2004, mengamanatkan pemerintah (pusat) dapat
melakukan investasi, guna memperoleh return. Tapi
kenyataan pembiacaraan kearah itu dlm rangka pembuatan
aturan pelaksanaannya dg BI berjalan sangat lamban dan
alot. Ada kesulitan untuk menempatkan dana pemerintah
di luar BI, walaupun UU memungkinkan untuk itu. BI
kawatir juga ???
Terimakasih,
Subasita.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/