Mohon info (khususnya buat teman di Dit PA), pada surat DJPB No S-441/PB/2007 
tgl 31-07-2007 al. diatur bahwa pada butir : 
   
  (1b) ...sambil menunggu dok anggaran hasil penyesuaian, seluruh K/L tmt 31 
Juli 2007 tidak diperkenankan mencairkan sisa anggaran Perjadin Tdk Mengikat 
dan 
  (3) ..., tmt 31-07-2007 KPPN tidak diperkenankan menerbitkan SP2D yang 
membebani MAK 524119 sampai dengan diselesaikannya dok anggaran hasil 
penyesuaian tersebut.
   
  Bagaiamana kelanjutannya? Dok anggaran hasil penyesuaian (berupa SRAA) belum 
kunjung datang, padahal batas akhir revisi 31-10-2007 dan Satker sudah pada 
rajin menanyakan baik ke Kanwil DJPB maupun KPPN.
   
  Tuolooong.....!
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke