Ass. Wr. Wb. Saya menerima copy surat Dirjen Anggaran No. S-2528/AG/2007 tanggal 1 Oktober dari Bendahara Satker Dinas Dikluspora. Surat ini tentang Dispensasi Belanja Perjadin Tidak Mengikat untuk Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Menurut penjelasan Bendahara ybs belanja perjadin ini akan dipakai untuk kegiatan Pekan Olah Raga Penyandang Cacat di Bekasi tanggal 31 Oktober yad. Mereka telah menerbitkan SPM tetapi KPPN Kendari tidak berani menerbitkan SP2D-nya karena belum ada petunjuk dari kantor pusat DJPBN. Telah kami diskusikan dengan ibu Kakanwil dan beliau menyarankan agar tetap menunggu petunjuk dari Dirjen Perbendaharaan atau dari Dit. PA. Apakah mengenai hal ini juga terjadi di kanwil lain atau mungkin ada rekan-rekan milis yang punya pendapat? Terimakasih sebelumnya.
Wassalam, Eyang Kakung On Wed, 24 Oct 2007 23:53:08 -0700 (PDT) zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mengenai perjalanan dinas tidak mengikat yang >sebagian/seluruhnya dibiayai dari PHLN maka dana >pendampingnya tidak dilakukan penyesuaian. sehingga KPPN >dapat mencairkan belanja perjalanan dinas dimaksud sesuai >pagu yang ada. > > untuk lebih jelasnya bisa dibaca surat direktur >jenderal perbendahaaan tgl 11 Oktober 2007 > No.S-6488/PB/2007. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection >around > http://mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > ======================================================================================== "Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan 1428 H. Menangkan Laptop, Ipod dan HP Nokia di akhir periode netkuis dan dapatkan Flash disk di tiap minggunya dengan mengikuti Netkuis di http://netkuis.telkom.net/" ========================================================================================
