Kalau untuk perjadin tak mengikat yang dananya bersumber dari PHLN beserta dana
pendampingnya setahu saya berdasarkan surat KP DJPB No 6788/PB/2007 tgl
11-10-2007 tidak dilakukan penyesuaian dan KPPN dapat mencairkan (merupakan
perkecualian). Terlampir file surat tersebut !
hijau duniaku <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualaikum...
siang frenz!
mengenai perjalanan dinas tidak mengikat tersebut
ane juga mo bertanya
apakah ada penegasan bahwa khusus untuk dana dipa
yg sebagian atw seluruh dananya [dalam hal ini mak 524119]
dibiayai dari phln apa juga termasuk apa dikecualikan
untuk dipending juga???
ane punya sodara yg saat ini ditakdirkan
menjadi bendahara di suatu satker,
dia rajin nanya kapan ya kira-kira dokumen penyesuaian anggaran tsb
dapat diselesaikan.
koq lama bangetz gitu???
katanya reformasi birokrasi,
koq malah menghambat penyerapan anggaran?!
yah...
ane hanya bisa bilang : sabar!
salam hijau bwt semuanya.
[Non-text portions of this message have been removed]
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]