Ass. p'Tarjani,
  
  Kami sekeluarga ikut prihatin dg terbawa-bawanya bpk dlm kasus ini.  Meski 
bpk di penjara pun kami tetap yakin seyakin2nya bpk tdk bersalah.  Ini memang 
fenomena baru, org tdk korupsi dihukum tp yg korupsi banyak,  banyak yg tdk 
dihukum. 
  Kasus yg mirip2 jg sy rasakan saat ini pak, mohon doa rest dr temn2 semua

  M. Karijanto
  
tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                        
    Teman-teman di Ditjen Perbendaharaan yang tercinta.
  
  Mudah-mudahan cobaan yang menimpa saya dan pak Maryono
  merupakan kasus terakhir untuk pegawai Ditjen
  Perbendarahaan. Namun perlu pemikiran dan
  kehatia-hatian kita semua agar aturan yang dibuat di
  kita (DJPBN) atau pada Departemen Keuangan tidak
  menjerat kita semua.
  
  Bersama ini saya sampaikan tanggapan terhadap
  pernyataan Ketua BPK dan saya lampirkan catatan pada
  keputusan hakim yang telah menghukum saya.
  Mudah-mudahan dapat dijadikan pelajaran buat para
  pengambil kebijakan di DJPBN dan di Departemen
  Keuangan.
  
  Ketua BPK Anwar Nasution dalam beberapa surat kabar
  nasional (antara lain Media Indonesia dan Rakyat
  Merdeka) tanggal 2 November 2007 menyatakan bahwa
  kasus MI-17 adalah hasil pengembangan dari audit yang
  dilakukan oleh BPK. Selanjutnya dia menegaskan bahwa
  dalam sejarah republik baru kali ini ada jederal
  dihukum. Hal ini mencerminkan bahwa merupakan
  kebanggaan Ketua BPK bisa menghukum Jenderal.
  
  Setelah  membaca Majalah Gatra Edisi 51 tahun 2007
  (1-7 November 2007), saya merasa ragu atas hasil audit
  BPK tersebut, karena sesuai keputusan Hakim ternyata
  para para pejabat (Terdakwa I, II dan III) yang
  dihukum (termasuk Jenderal) ternyata tidak menerima
  uang. Rekanan (Terdakwa IV) telah melaksanakan
  pekerjaan sesuai kontrak dan helicopter MI-17 sudah
  siap dikirim jika Pemerintah RI membayar sisa
  pembayaran yang 85%. Jika demikian apa layak para
  Terdakwa disebut sebagai koruptor.
  
  Menurut hemat kami pernyataan Ketua BPK tersebut perlu
  dilanjutkan dengan pernyataan bahwa dalam sejarah
  republik, mungkin baru kali ini ada pejabat pemerintah
  yang dihukum sebagai koruptor bukan karena terima suap
  atau terima uang pelicin atau gratifikasi atau apapun
  namanya. Mungkin hanya di Republik ini pula ada
  rekanan yang telah melaksanakan tugas sesuai kontrak
  dihukum karena Pemberi Kerja (Pemerintah) hanya bisa
  membayar uang muka sebesar 15% dari nilai kontrak.
  
  Kami sarankan agar Ketua BPK, KPK dan para penegak
  hukum lebih fokus kepada kasus BLBI yang telah
  menyengsarakan rakyat, daripada sekedar mencari
  kebanggaan dan popularitas. Mungkin dalam sejarah
  republik baru kali ini para pejabat yang benar-benar
  bertanggungjawab atas korupsi yang merugikan keuangan
  negara ratusan triliyun rupiah tidak tersentuh hukum
  walaupun kasusnya sudah hampir 10 tahun.
  
  tardjani.blogspot.com
  
  __________________________________________________
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
  http://mail.yahoo.com 
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
  
  
      
                                                    

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke