Menanggapi kasus yang di hadapi oleh para pejabat
dalam kasus pengadaan Heli MI-17 ini, menurut saya ada
hal-hal yg memerlukan perhatian sbb :
1. Peraturan dibidang keuangan negara harus jelas,
lugas, sehingga tidak  menimbulkan multitafsir. Yg
berujung pada perbedaan persepsi.
2. Ketelitian para pejabat dalam mengambil keputusan,
benar-benar harus di lakukan. Sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam pengambilan keputusan, apalagi dalam
rangka pencairan dana. Yg menurut saya adalah core
bisnisnya DJ. Perbendaharaan.
3. Definisi korupsi yang saya pernah saya baca, antara
lain adalah "memperkaya diri sendiri dan/atau termasuk
memperkaya orang lain"
4. Saya tidak ingin mengkomentari keputusan
pengadilan. Bisa saja majelis hakim memutuskan sesuatu
keliru karena akibat dr butir 1 diatas.
5. Saya ikut prihatin dg kasus yg melibatkan Bpk
Tarjani ini, mudah2 an kedepan tidak terjadi, justru
karena kesalahan penafsiran atas suatu produk
ketentuan yg tidak jelas, abu-abu, ragu-ragu dan
membuat ragu pengambil keputusan atau bisa juga untuk
celah bagi yang beritikad tidak baik.

Pakerti Hutomo
Pengamat birokrat 
 

--- tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Teman-teman di Ditjen Perbendaharaan yang tercinta.
> 
> Mudah-mudahan cobaan yang menimpa saya dan pak
> Maryono
> merupakan kasus terakhir untuk pegawai Ditjen
> Perbendarahaan. Namun perlu pemikiran dan
> kehatia-hatian kita semua agar aturan yang dibuat di
> kita (DJPBN) atau pada Departemen Keuangan tidak
> menjerat kita semua.

Kirim email ke