Menanggapi kasus yang di hadapi oleh para pejabat dalam kasus pengadaan Heli MI-17 ini, menurut saya ada hal-hal yg memerlukan perhatian sbb : 1. Peraturan dibidang keuangan negara harus jelas, lugas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Yg berujung pada perbedaan persepsi. 2. Ketelitian para pejabat dalam mengambil keputusan, benar-benar harus di lakukan. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, apalagi dalam rangka pencairan dana. Yg menurut saya adalah core bisnisnya DJ. Perbendaharaan. 3. Definisi korupsi yang saya pernah saya baca, antara lain adalah "memperkaya diri sendiri dan/atau termasuk memperkaya orang lain" 4. Saya tidak ingin mengkomentari keputusan pengadilan. Bisa saja majelis hakim memutuskan sesuatu keliru karena akibat dr butir 1 diatas. 5. Saya ikut prihatin dg kasus yg melibatkan Bpk Tarjani ini, mudah2 an kedepan tidak terjadi, justru karena kesalahan penafsiran atas suatu produk ketentuan yg tidak jelas, abu-abu, ragu-ragu dan membuat ragu pengambil keputusan atau bisa juga untuk celah bagi yang beritikad tidak baik.
Pakerti Hutomo Pengamat birokrat --- tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Teman-teman di Ditjen Perbendaharaan yang tercinta. > > Mudah-mudahan cobaan yang menimpa saya dan pak > Maryono > merupakan kasus terakhir untuk pegawai Ditjen > Perbendarahaan. Namun perlu pemikiran dan > kehatia-hatian kita semua agar aturan yang dibuat di > kita (DJPBN) atau pada Departemen Keuangan tidak > menjerat kita semua.
