--- In [email protected], tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Teman-teman di Ditjen Perbendaharaan yang tercinta. > > Mudah-mudahan cobaan yang menimpa saya dan pak Maryono > merupakan kasus terakhir untuk pegawai Ditjen > Perbendarahaan. Namun perlu pemikiran dan > kehatia-hatian kita semua agar aturan yang dibuat di > kita (DJPBN) atau pada Departemen Keuangan tidak > menjerat kita semua. > > Bersama ini saya sampaikan tanggapan terhadap > pernyataan Ketua BPK dan saya lampirkan catatan pada > keputusan hakim yang telah menghukum saya. > Mudah-mudahan dapat dijadikan pelajaran buat para > pengambil kebijakan di DJPBN dan di Departemen > Keuangan. > > Ketua BPK Anwar Nasution dalam beberapa surat kabar > nasional (antara lain Media Indonesia dan Rakyat > Merdeka) tanggal 2 November 2007 menyatakan bahwa > kasus MI-17 adalah hasil pengembangan dari audit yang > dilakukan oleh BPK. Selanjutnya dia menegaskan bahwa > dalam sejarah republik baru kali ini ada jederal > dihukum. Hal ini mencerminkan bahwa merupakan > kebanggaan Ketua BPK bisa menghukum Jenderal. > > Setelah membaca Majalah Gatra Edisi 51 tahun 2007 > (1-7 November 2007), saya merasa ragu atas hasil audit > BPK tersebut, karena sesuai keputusan Hakim ternyata > para para pejabat (Terdakwa I, II dan III) yang > dihukum (termasuk Jenderal) ternyata tidak menerima > uang. Rekanan (Terdakwa IV) telah melaksanakan > pekerjaan sesuai kontrak dan helicopter MI-17 sudah > siap dikirim jika Pemerintah RI membayar sisa > pembayaran yang 85%. Jika demikian apa layak para > Terdakwa disebut sebagai koruptor. > > Menurut hemat kami pernyataan Ketua BPK tersebut perlu > dilanjutkan dengan pernyataan bahwa dalam sejarah > republik, mungkin baru kali ini ada pejabat pemerintah > yang dihukum sebagai koruptor bukan karena terima suap > atau terima uang pelicin atau gratifikasi atau apapun > namanya. Mungkin hanya di Republik ini pula ada > rekanan yang telah melaksanakan tugas sesuai kontrak > dihukum karena Pemberi Kerja (Pemerintah) hanya bisa > membayar uang muka sebesar 15% dari nilai kontrak. > > Kami sarankan agar Ketua BPK, KPK dan para penegak > hukum lebih fokus kepada kasus BLBI yang telah > menyengsarakan rakyat, daripada sekedar mencari > kebanggaan dan popularitas. Mungkin dalam sejarah > republik baru kali ini para pejabat yang benar-benar > bertanggungjawab atas korupsi yang merugikan keuangan > negara ratusan triliyun rupiah tidak tersentuh hukum > walaupun kasusnya sudah hampir 10 tahun. > > > > > > tardjani.blogspot.com >
Assalam'mualaikum Wr.Wb. Bapak Tardjani yang saya hormati. Sungguh saya harus banyak belajar dengan ketabahan Bapak dalam mengarungi lautan kehidupan ini. Dalam keadaan Bapak seperti ini masih mengingat tanggal kelahiran saya dan mengirim ucapan selamat ultah di pagi buta. Itu membuat saya malu dan juga kagum. Memang dunia ini rasanya sudah terbalik, yang salah disanjung- sanjung, yang benar dicaci maki. Hukum hanya dijadikan komoditas bahan sandiwara saja. Bagaimana keadaan Bapak dan keluarga??? Saya dan istri berdoa, 4JJI SWT selalu melindungi Bapak dan keluarga, diberikan ketabahan dan kesehatan dan kita dapat bekerjasama kembali. Pak Tardjani, memang benar bahwa DJPB harus berhati-hati dalam membuat aturan agar tidak menjerat. Hal itu sesuai dengan amanat Pa Mulia sewaktu masih No. 1 DJPB, kalaulah itu kesalahan Satker janganlah DJPB ikut dilibatkan. Kalau menurut saya, aturan yang dibuat DJPB sudah demikian baik, penuh kehati-hatian, hanya dalam implementasinya masih belum sesuai dengan ruh peraturan itu. Demikian, dan salam saya buat Ibu Tardjani. > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] >
