Mohon Maaf sebelumnya, bukannya saya mementingkan diri sendiri atau tidak tahu berterimakasih atau kurang bersyukur, tapi Teman2 saya yang di Ditjen Sebelah sedang berusaha "memprotes" peraturan bagi yang Tugas Belajar/Bea Siswa hanya dapat TC 50 %. Dalam kelakar mereka seperti ini: "Ini mah bukan Program Bea Siswa, tapi Program Sekolah Biaya Sendiri dengan pembayaran Potong TC, kan lebih baik sekolah sendiri saja" Argumen mereka adalah: Mereka tetap melaksanakan tugas, yaitu Belajar, jadi bukannya tidak melaksanakan tugas (meskipun tidak di kantor instansinya masing- masing). Diharapkan dengan adanya Tugas belajar akan memajukan Dep. Keu. secara umum karena meningkatnya kualitas SDM (pendekatannya Investasi, bukan Cost). Sebetulnya Bea Siswa tersebut tidak murni "gratis", karena adanya tambahan masa Ikatan Dinas. Alasan lainnya yang lebih ilmiah adalah keterlanjuran menyekolahkan terlebih dahulu SK-nya ke Perbankan (Ambil Kredit Gito Loch...) yang biasanya angsurannya potong TC..... Tapi itu dari Ditjen sebelah lho...... Klo saya mah ngikut aja sama kebijakan ditjen sendiri, rumah saya sendiri, orang tua saya sendiri....
Mohon Maaf klo ada salah kata. Fitra Salemba 4 Jakarta
