--- In [email protected], 
"yupitermxmerah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pasalnya, yang hangus 5 tahun itu bila hak tagih ada pada pemberi
> pinjaman (red:pegawai), namun kita lihat kasus ini, apakah ada hak
> tagih pada pegawai yang terlambat diterbitkan SK-nya? Hak tagih dari
> mana? Kan SK juga belum keluar, silakan Anda todong orang KPPN untuk
> menaikkan gapok Anda. Pasti jawabannya, 'mana SK-nya Boss?'   
hehehehehe
> Jadi dalam kasus ini, pegawai yang terlambat tersebut dalam posisi
> dirugikan, dan dikebiri haknya. (Ingat, SK belum terbit) sementara
> jika dia/pegawai nguber2 SK.... hehehehehe, mungkin Kepegawaian dah
> lebih pengalaman/sering mengalami (barangkali). Saya mengharapkan
> Pejabat tetap konsekwen membayarkan hak pegawai tersebut... 
(bayangkan
> jika yang seperti ini dilegalkan, maka pihak pembuat SK bisa saja
> Teledor dan justru menyalahkan pegawai yang tidak menuntut hak-
nya....
> Logikanya sehat ga ya??)

He he he....gak sehat menurut saya tepatnya ga fair.
Kira kira memang seperti itu yang saya maksud dengan postingan saya 
terdahulu. Harus dibedakan antara kewajiban dan hak. Masak iya sih 
anda tega mengebiri hak pegawai yang tidak seberapa itu dengan dalih 
peraturan (demi keuntungan negara). 
Hanya saja saya menangkap kejanggalan dalam kasus ini. 
1.)Apa iya pegawai tersebut benar benar naik pangkat TMT 1999. 
Rasanya kok keterlaluan juga jika yang bersangkutan cuma diam saja. 
Apa karena jabatannya yg telah mencapai posisi puncak (dugaan saya) 
sehingga ia mengabaikan adanya tambahan penghasilan resmi yang mesti 
diterimanya. Mengabaikan karena sibuk mengejar 'tambahan penghasilan 
sehubungan dg jabatannya itu). Ah kok saya malah jadi suuzdon yah...

2.) Apakah mas pudien_kick sudah melihat langsung SK IVd yang katanya 
tmt 1999 itu. Kalo saya kok beranggapan yang bersangkutan pangkatnya 
mentok di IVc, ketika pensiun diberi kenaikan pangkat satu tingkat 
menjadi IVd. Jadi dengan kata lain saya berasumsi justru SK 
Pensiunlah yang salah, mohon klarifikasi.Logikanya....lihat No.3

3.)Jika benar tmt 1999 naik pangkat gol IV/d berarti pada tahun 2003/
2004 yang bersangkutan naik pangkat lagi (reguler) menjadi IV/e 
artinya pada saat ybs pensium juli 2007 jika diberi kenaikan pangkat 
satu tingkat, pangkatnya menjadi IV/f donk.....he he he memang ada 
pangkat IV/f!! 

4.)Ybs masih Mas Pudien_kick sebagai pihak yg pertama kali melempar 
kasus ini kok sepertinya tidak ada reaksi atau sekedar klarifikasi 
apakah masukan dari teman teman memberi pencerahan atau justru 
menambah ruwet pemikiran.



>From Raha
HaBeWe.

nb: to mas kursus IPK saya sedang sedang saja kok....tiga koma 
lulus....yah, koma nol satu gitu deh.


Kirim email ke