--- In [email protected], Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
Menurut saya, Perdirjen 13/PB/2007 tetap menjadi pedoman pembayaran 
lembur hanya ditambah SPTJM.
Pendapat mas kiky perlu diluruskan karena UP tidak dapat 
dipergunakan untuk lembur (Perdirjen 66). Lembur sendiri tidak 
mungkin hanya dibayar sampai dengan tanggal 14 Des saja. Setelah 
tanggal tersebut apa tidak bisa dibayar.
Khusus untuk bulan desember 2007 daftar perhitungan lembur 
didahulukan (memang terkesan rekayasa sih) dan inilah perlunya ada 
SPTJM itu.

Mudah-mudahan tidak melenceng 
Regard

Alex 


> setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, 
vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 
dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan 
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I 
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
> yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan 
SPM dan SKTJM aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya 
lembur Desember dibayar Januari tahun depan, berarti kita bisa 
mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya belakangan.
> mohon penjelasan?
> 
> ----- 
> 
> 
> 
> 
> c
>


Kirim email ke