Assalamualaikum wr wb

teman2 anggota milis...
mo tanya nih...

bagaimana klo ada SPM LS atas pekerjaan kontraktual yang 
selesainya tahun 2008. apakah  perlakuaannya sesuai dg 
perdirjen 73 pasal 4?

mohon pencerahannya. trima kasih

Wassalam

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bagi anda Pelanggan TELKOM di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Nikmati Hari 
SABTU & MINGGU Anda untuk Internetan dengan tarif murah TelkomNet Instant, CUMA 
Rp.100/menit ALL IN (termasuk pulsa telepon).
   Nomor Akses : 080989999
   User name: [EMAIL PROTECTED]
   Password : telkom
Ayo buruan, promo ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2007

Kirim email ke