Mas sukarnon, memang benar sebenarnya lembur tdk bisa dgn UP, tapi demi untuk keamanan agar tdk memberi peluang fiktif, khusus utk akhir tahun anggaran pak Dirjen bisa saja mengeluarkan ketentuan khusus , sama seperti halnya yg terjadi utk pembayaran kontrak yg berakhir tgl 15 des s/d 31 des 2007 dilakukan dgn cara menggunakan bank garansi. yg sebenarnya tdk lazim dan tdk boleh dilakukan pada waktu bukan akhir tahun anggaran. Prinsipnya demi keamanan bisa dilakukan ketentuan khusus.
sukarnon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: to Bambang 1.Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM jadi tidak boleh dibayarkan pada bulan januari harus bulan berkenaan yaitu Desember.jika dibayar bulan Januari melanggar Per 73. 2. Daftar nominatif tetap diperlukan karena daftar nominatif mengatur mengenai siapa saja yang menerima dan jumlah yang harus dibayar bukan kapan pekerjaan tsb dilakukan, plus SKTJM.mungkin perlu ditambah barangkali SKTJM dengan bermaterai cukup biar lebih kuat dasarnya. To. Riki Lembur tidak dapat dilakukan dengan UP karena Akunnya adalah LS Demikian --- In [email protected], Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. > yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM dan SKTJM aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya lembur Desember dibayar Januari tahun depan, berarti kita bisa mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya belakangan. > mohon penjelasan? > > ----- > > > > > c > --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. [Non-text portions of this message have been removed]
