--- In [email protected], kiki rizky <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas sukarnon, memang benar  sebenarnya lembur tdk bisa dgn UP, tapi 
demi untuk keamanan agar tdk memberi peluang fiktif, khusus utk akhir 
tahun anggaran pak Dirjen bisa saja mengeluarkan ketentuan khusus , 
sama seperti halnya yg terjadi utk pembayaran kontrak yg berakhir tgl 
15 des s/d 31 des 2007 dilakukan dgn cara menggunakan bank garansi. 
yg sebenarnya tdk lazim dan tdk boleh dilakukan pada waktu bukan 
akhir tahun anggaran. Prinsipnya demi keamanan bisa dilakukan 
ketentuan khusus.
........

Maaf mas kikirizky, tapi saya anggap aneh terhadap pola pikir anda. 
Seolah olah pak dirjen adalah sosok penguasa tunggal (raja) yang 
semuanya serba 'sabdo pandito ratu' dan otoriter. Yang kalo dengan 
bahasa betawi kira kira: 'kalo guwe maunya begini mang kenapa? Saya 
rasa pak dirjen adalah bukan peraturan berjalan. Dan saya yakin 
pertimbangan lahirnya sebuah peraturan tidak serta merta/ spontanitas 
tapi melalui pemikiran dan pembahasan mendalam. Menggeneralisir 
antara lembur dan kontrak ibarat membandingkan apel dengan 
mangga...alias ndak bisa disamakan/ diperbandingkan.

Maaf jika saya tidak pandai bermain kata kata.

>From raha
HaBeWe

Kirim email ke