waaah pak riza ini, jangan skeptis kagak gitu dulu ah,,,,,,minimal, meskipun baru sekedar RUU, kita doain (+ usaha juga doong) semoga RUU ini bisa jadi UU beneran,,,,bener tuh kata pak riza, pilih pemimpin itu harus yang adil,,,,,
----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: "Umi Amalia" <[EMAIL PROTECTED]>; "kampus" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, March 24, 2004 1:13 PM Subject: Re: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara pertunjukan seks didenda 1 milyar > > > sungguh aneh pemerintah saat ini, disaat kemaksiatan sudah merajalela baru bikin > undang-undangnya ... apakah dengan adanya UU tsb maka pornoaksi akan berkurang ? > saat ini (katanya) di daerah Mangga Besar (dikenal dengan sebutan mabes) bisa > dijumpai apa-apa yang disebut sebagai pelanggaran dalam UU ini .. > > bahkan ada sebuah restoran yang nampan untuk makanan bukan dari piring atau > bakul tetapi (maaf) tubuh perempuan yang tidak menggunakan busana (ini saya baca > di HU yang terpercaya) ... > > dan tarian-tarian erotis (katanya) itu ada event organizernya, tinggal mau pilih > yang mana dan bayarannya cocok bisa langsung ditonton, bahkan kabarnya ada > seorang artis memberikan hadiah ulang tahun kepada suaminya pertunjukan seperti > ini ... dan dr. Boyke Nugraha Sp.OG menyarankan agar suami-istri yang sudah > mulai kurang bergairah untuk menonton pertunjukan erotis agar "semangatnya" > hidup kembali ... PAYAH > > jadi ada atau gak peraturan sangat tergantung dari pemerintah, mau gak nangkepin > para itu penjahat masyarakat .. kalo gak ya selamat tinggal UU, engkau hanya ada > dalam dekapan buku tidak untuk diterapkan ... > > maaf saya cuman nanggepin, kalo bukan kita yang membuka mata dan hati masyarakat > tentang sebuah kebenaran .. siapa lagi ? > > ingat pemimpin adil maka rakyat sejahtera > > muslich > > > > > |--------+------------------------> > | | "Umi Amalia" | > | | <[EMAIL PROTECTED]| > | | id> | > | | | > | | 24/03/2004 | > | | 08:41 | > | | | > |--------+------------------------> > >--------------------------------------------------------| > | | > | To: "kampus" <[EMAIL PROTECTED]> | > | cc: (bcc: Muslich Riza/BSFM) | > | Subject: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara | > | pertunjukan seks didenda 1 milyar | > >--------------------------------------------------------| > > > > > > RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar > metro [8/3/04] > > Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap polisi, > lalu dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun. > > Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini > mengajukan usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk > melengkapi RUU Anti Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia Khusus > (Pansus). Tekad DPR untuk memberangus segala bentuk pornografi maupun pornoaksi > yang merajalela di masyarakat nampaknya tidak main-main? > > Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk menyusun RUU > Anti Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia > Khusus (Pansus) RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya, > masing-masing pimpinan fraksi berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum cukup > komprehensif men gatur soal pencegahan dan penanggulangan pornoaksi. > > Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa pihaknya > telah sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar > pembahasan RUU Anti Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh > karena itu, jelasnya, Pansus RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi Pansus RUU > Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi. > > Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi dari > Fraksi Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI Abdurrahman > Wahid tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber, Ma'ruf > Amin, dan Rusdi Ambu Dalle. > > RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal tersebut > telah diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu pokok > pikiran yang melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa > perundang-undangan yang ada saat ini belum secara tegas mendefinisikan pornoaksi > dalam up aya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat. > > Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu, perbuatan > yang dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan seksual, > kecabulan dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum" > sendiri berarti, "tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang". > > Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi > diatur dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari sembilan > pasal. Salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah > berciuman bibir di muka umum (Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan pidana > penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta. > > Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi yaitu > pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah > menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1). > > Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta ancaman > pidananya dalam RUU Anti Pornoaksi: > > Kategori > Ancaman pidana > > Penjara > Denda > > Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1) > 1 tahun - 5 tahun. > Rp 50 juta - Rp 250 juta > > Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2) > Sda > Sda > > Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5) > Sda > Sda > > Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1) > &n bsp; 2 tahun - 6 tahun > Rp 100 juta - Rp 300 juta > > Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6) > 1 tahun - 5 tahun > Rp 50 juta - Rp 250 juta > > Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1) > Sda > Sda > > Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1) > Sda > Sda > > Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1) > 2 tahun - 10 tahun > Rp 100 juta - Rp 500 juta > > Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2) > Sda > Sda > > Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1) > 3 tahun - 10 tahun > Rp 100 juta - Rp 1 milyar > > Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3) > Sda > Sda > > Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1) > 6 bulan - 2 tahun > Rp 25 juta - Rp 100 juta > > Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 > ayat 1 dan ayat 2) > 1 tahun - 5 tahun > Rp 50 juta - Rp 250 juta > > > RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu > tanggapan fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun > demikian, bukan tidak mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak. > > > > > > --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
