waaah pak riza ini, jangan skeptis kagak gitu dulu ah,,,,,,minimal, meskipun
baru sekedar RUU, kita doain (+ usaha juga doong) semoga RUU ini bisa jadi
UU beneran,,,,bener tuh kata pak riza, pilih pemimpin itu harus yang
adil,,,,,

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Umi Amalia" <[EMAIL PROTECTED]>; "kampus" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, March 24, 2004 1:13 PM
Subject: Re: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara pertunjukan seks didenda 1
milyar


>
>
> sungguh aneh pemerintah saat ini, disaat kemaksiatan sudah merajalela baru
bikin
> undang-undangnya ... apakah dengan adanya UU tsb maka pornoaksi akan
berkurang ?
> saat ini (katanya) di daerah Mangga Besar (dikenal dengan sebutan mabes)
bisa
> dijumpai apa-apa yang disebut sebagai pelanggaran dalam UU ini ..
>
> bahkan ada sebuah restoran yang nampan untuk makanan bukan dari piring
atau
> bakul tetapi (maaf) tubuh perempuan yang tidak menggunakan busana (ini
saya baca
> di HU yang terpercaya) ...
>
> dan tarian-tarian erotis (katanya) itu ada event organizernya, tinggal mau
pilih
> yang mana dan bayarannya cocok bisa langsung ditonton, bahkan kabarnya ada
> seorang artis memberikan hadiah ulang tahun kepada suaminya pertunjukan
seperti
> ini ... dan dr. Boyke Nugraha Sp.OG menyarankan agar suami-istri yang
sudah
> mulai kurang bergairah untuk menonton pertunjukan erotis agar
"semangatnya"
> hidup kembali ... PAYAH
>
> jadi ada atau gak peraturan sangat tergantung dari pemerintah, mau gak
nangkepin
> para itu penjahat masyarakat .. kalo gak ya selamat tinggal UU, engkau
hanya ada
> dalam dekapan buku tidak untuk diterapkan ...
>
> maaf saya cuman nanggepin, kalo bukan kita yang membuka mata dan hati
masyarakat
> tentang sebuah kebenaran .. siapa lagi ?
>
> ingat pemimpin adil maka rakyat sejahtera
>
> muslich
>
>
>
>
> |--------+------------------------>
> |        |          "Umi Amalia"  |
> |        |          <[EMAIL PROTECTED]|
> |        |          id>           |
> |        |                        |
> |        |          24/03/2004    |
> |        |          08:41         |
> |        |                        |
> |--------+------------------------>
>   >--------------------------------------------------------|
>   |                                                        |
>   |      To:     "kampus" <[EMAIL PROTECTED]>      |
>   |      cc:     (bcc: Muslich Riza/BSFM)                  |
>   |      Subject:     [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara   |
>   |       pertunjukan seks didenda 1 milyar                |
>   >--------------------------------------------------------|
>
>
>
>
>
> RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar
> metro [8/3/04]
>
> Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap
polisi,
> lalu dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun.
>
> Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini
> mengajukan usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk
> melengkapi RUU Anti Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia
Khusus
> (Pansus). Tekad DPR untuk memberangus segala bentuk pornografi maupun
pornoaksi
> yang merajalela di masyarakat nampaknya tidak main-main?
>
> Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk
menyusun RUU
> Anti Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia
> Khusus (Pansus) RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya,
> masing-masing pimpinan fraksi berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum
cukup
> komprehensif men gatur soal pencegahan dan penanggulangan pornoaksi.
>
> Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa
pihaknya
> telah sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar
> pembahasan RUU Anti Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh
> karena itu, jelasnya, Pansus RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi
Pansus RUU
> Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi.
>
> Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi
dari
> Fraksi Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI
Abdurrahman
> Wahid tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber,
Ma'ruf
> Amin, dan Rusdi Ambu Dalle.
>
> RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal
tersebut
> telah diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu
pokok
> pikiran yang melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa
> perundang-undangan yang ada saat ini belum secara tegas mendefinisikan
pornoaksi
> dalam up aya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan
masyarakat.
>
> Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu,
perbuatan
> yang dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan
seksual,
> kecabulan dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum"
> sendiri berarti, "tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang".
>
> Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi
> diatur dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari
sembilan
> pasal. Salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah
> berciuman bibir di muka umum (Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan
pidana
> penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta.
>
> Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi
yaitu
> pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah
> menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1).
>
> Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta
ancaman
> pidananya dalam RUU Anti Pornoaksi:
>
>       Kategori
>      Ancaman pidana
>
>       Penjara
>      Denda
>
>       Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
>      1 tahun - 5 tahun.
>      Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>       Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
>      Sda
>      Sda
>
>       Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
>      Sda
>      Sda
>
>       Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
>   &n bsp;   2 tahun - 6 tahun
>      Rp 100 juta - Rp 300 juta
>
>       Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
>      1 tahun - 5 tahun
>      Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>       Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
>      Sda
>      Sda
>
>       Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
>      Sda
>      Sda
>
>       Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
>      2 tahun - 10 tahun
>      Rp 100 juta - Rp 500 juta
>
>       Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
>      Sda
>      Sda
>
>       Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
>      3 tahun - 10 tahun
>      Rp 100 juta - Rp 1 milyar
>
>       Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
>      Sda
>      Sda
>
>       Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
>      6 bulan - 2 tahun
>      Rp 25 juta - Rp 100 juta
>
>       Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi
(Pasal 12
> ayat 1 dan ayat 2)
>      1 tahun - 5 tahun
>      Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>
> RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu
> tanggapan fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun
> demikian, bukan tidak mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak.
>
>
>
>
>
>


---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/

Kirim email ke