waduh,,, waduh,,, baru aja dilontarkan ke kita (orang awam) RUU ini,
mungkin baru 1,2,3,4,,,,,dst orang yang baca (+peduli juga kali yeee)
eeeeh udah beda2 nanggapinnya,,,,,,ya gpp sih,,,,,

bukannya mau polemik lho ya (minimal biar ramean dikit ah milis kita
tercinta ini),
kata saya nih ya, kalo gak ada hukum yang jelas, bukannya industri "jual
daging haram" itu justru
malah pada melenggang santai (cuek beibeh), karena gak ada yang berani
nyekal, bang?
pas giliran ada yang mau memperbaiki secara swadaya, eeeh dianggap
teroris,,,,,orang
pemerintah pada gak setuju ama cara "teroris" ini (kalo orang muslim
namainnya JIHAD)
dengan alesan "bakal mematikan income negara/pajak (padahal ini bukan income
yang dominan),
si "penjual daging" dan "dagingnya" akan kehilangan pekerjaan dan alesan2
cetek laennya.

padahal justru kalo bner2 tuh esek2
diilangin,,,,,wiiiiii beneran deh,,,, bakal damai nih negri,,,,udah pada tau
khan, kerugiannya?
trus ttg orang2 yang menggantungkan
hidupnya dari bisnis ini gimana? yaaa itu khan urusan pemerintah (biar pada
mikir dooong
gimana ngatasinnya)ini dikutip dari perbincangan bbrp waktu yang lalu di
Anteve antara Habib Al-Habsyi
(Ikhwanul Muslimin) dan aanggota DPR RI dari partai PDI-P (pro bisnis esek2
diteruskan).

naaaaah pemerintah yang kayak gimana yang mau/mampu memikirkan solusi ini?
otomatis
yang pikirannya gak statis (yang udah merasa apatis gak bakal bisa keluar
dari masalah ini),
yang gak merasa dapet untung dari keadaan stagnan nan merusak bangsa secra
kronis ini, dan yang utama
adalah YANG MERASA HAL TERSEBUT BERLAWANAN DENGAN NILAI2 MORAL DAN AGAMA
(karena punya iman,,,,,, haloo iman nururrohman, apa kabarmu? hehehehehe)

terakhir, gimana mengatasi "oknum" yang narik untung dari UU ini?
yang utama, yaaaa usahain jangan sampe ada orang2 kayak gini dipemerinthan,
apa lagi mau
pemilu niiiih,pilih doooong yang (kira2) bener2 nganggap bisnis ini
penghancur moral
bangsa (dan secra gak langsung keluarga dia juga), karena sesuai dengan
nurani dan agama dia,,,,

ilmu saya masih cetek kok, saya cuman pengen ada yang mikirin nasib cewe2
yang terpaksa
harus jual kehormatan gara2 gak kebagian (bener gak kebagian?) kerja
halal,,,,,padahal
perempuan itu (dalam Islam lho ya) PASTI dilindungi/jadi kewajiban negara
(itulah untungnya
negara berbasis agama), ,,,,demikian juga dengan anak yatim eh salah, fakir
miskin dan anak terlantar,,,,,
UUD 45 lupa pasal berapa,,,,,,,males ngapalin soalnya,,,,heheehhehe


peace,,, dan tetap butuh koreksi
umi



----- Original Message -----
From: "Rahmawan, Deni (KPC)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; "Umi Amalia" <[EMAIL PROTECTED]>;
"kampus" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, March 25, 2004 3:57 PM
Subject: RE: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara pertunjukan seks didenda 1
milyar


> Kalau komentar saya, semoga UU itu nggak jadi di "undangkan". Karena hanya
> akan dijadikan celah untuk menambah pemasukan (income) buat sejumlah
"oknum"
> karena akan dijadikan sebagai ajang pemerasan. Yang akhirnya pertunjukan
> akan tetap eksis sementara kasus korupsi akan bertambah.
>
> Jadi sebaiknya dikembalikan aja kepada masing-masing untuk menyikapinya!
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> Sent: Wednesday, March 24, 2004 2:13 PM
> To: Umi Amalia; kampus
> Subject: Re: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara pertunjukan seks didenda 1
> milyar
>
>
>
> sungguh aneh pemerintah saat ini, disaat kemaksiatan sudah merajalela baru
> bikin
> undang-undangnya ... apakah dengan adanya UU tsb maka pornoaksi akan
> berkurang ?
> saat ini (katanya) di daerah Mangga Besar (dikenal dengan sebutan mabes)
> bisa
> dijumpai apa-apa yang disebut sebagai pelanggaran dalam UU ini ..
>
> bahkan ada sebuah restoran yang nampan untuk makanan bukan dari piring
atau
> bakul tetapi (maaf) tubuh perempuan yang tidak menggunakan busana (ini
saya
> baca
> di HU yang terpercaya) ...
>
> dan tarian-tarian erotis (katanya) itu ada event organizernya, tinggal mau
> pilih
> yang mana dan bayarannya cocok bisa langsung ditonton, bahkan kabarnya ada
> seorang artis memberikan hadiah ulang tahun kepada suaminya pertunjukan
> seperti
> ini ... dan dr. Boyke Nugraha Sp.OG menyarankan agar suami-istri yang
sudah
> mulai kurang bergairah untuk menonton pertunjukan erotis agar
"semangatnya"
> hidup kembali ... PAYAH
>
> jadi ada atau gak peraturan sangat tergantung dari pemerintah, mau gak
> nangkepin
> para itu penjahat masyarakat .. kalo gak ya selamat tinggal UU, engkau
hanya
> ada
> dalam dekapan buku tidak untuk diterapkan ...
>
> maaf saya cuman nanggepin, kalo bukan kita yang membuka mata dan hati
> masyarakat
> tentang sebuah kebenaran .. siapa lagi ?
>
> ingat pemimpin adil maka rakyat sejahtera
>
> muslich
>
>
>
>
> |--------+------------------------>
> |        |          "Umi Amalia"  |
> |        |          <[EMAIL PROTECTED]|
> |        |          id>           |
> |        |                        |
> |        |          24/03/2004    |
> |        |          08:41         |
> |        |                        |
> |--------+------------------------>
>   >--------------------------------------------------------|
>   |                                                        |
>   |      To:     "kampus" <[EMAIL PROTECTED]>      |
>   |      cc:     (bcc: Muslich Riza/BSFM)                  |
>   |      Subject:     [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara   |
>   |       pertunjukan seks didenda 1 milyar                |
>   >--------------------------------------------------------|
>
>
>
>
>
> RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar
> metro [8/3/04]
>
> Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap
polisi,
> lalu dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun.
>
> Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini
> mengajukan usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk
> melengkapi RUU Anti Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia
Khusus
> (Pansus). Tekad DPR untuk memberangus segala bentuk pornografi maupun
> pornoaksi
> yang merajalela di masyarakat nampaknya tidak main-main?
>
> Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk
menyusun
> RUU
> Anti Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia
> Khusus (Pansus) RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya,
> masing-masing pimpinan fraksi berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum
> cukup
> komprehensif men gatur soal pencegahan dan penanggulangan pornoaksi.
>
> Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa
> pihaknya
> telah sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar
> pembahasan RUU Anti Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh
> karena itu, jelasnya, Pansus RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi
Pansus
> RUU
> Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi.
>
> Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi
dari
> Fraksi Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI
> Abdurrahman
> Wahid tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber,
Ma'ruf
> Amin, dan Rusdi Ambu Dalle.
>
> RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal
> tersebut
> telah diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu
pokok
> pikiran yang melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa
> perundang-undangan yang ada saat ini belum secara tegas mendefinisikan
> pornoaksi
> dalam up aya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan
> masyarakat.
>
> Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu,
> perbuatan
> yang dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan
> seksual,
> kecabulan dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum"
> sendiri berarti, "tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang".
>
> Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi
> diatur dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari
sembilan
> pasal. Salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah
> berciuman bibir di muka umum (Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan
pidana
> penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta.
>
> Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi
> yaitu
> pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah
> menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1).
>
> Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta
ancaman
> pidananya dalam RUU Anti Pornoaksi:
>
>       Kategori
>      Ancaman pidana
>
>       Penjara
>      Denda
>
>       Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)
>      1 tahun - 5 tahun.
>      Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>       Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)
>      Sda
>      Sda
>
>       Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)
>      Sda
>      Sda
>
>       Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)
>   &n bsp;   2 tahun - 6 tahun
>      Rp 100 juta - Rp 300 juta
>
>       Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)
>      1 tahun - 5 tahun
>      Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>       Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)
>      Sda
>      Sda
>
>       Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)
>      Sda
>      Sda
>
>       Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)
>      2 tahun - 10 tahun
>      Rp 100 juta - Rp 500 juta
>
>       Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)
>      Sda
>      Sda
>
>       Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)
>      3 tahun - 10 tahun
>      Rp 100 juta - Rp 1 milyar
>
>       Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)
>      Sda
>      Sda
>
>       Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)
>      6 bulan - 2 tahun
>      Rp 25 juta - Rp 100 juta
>
>       Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi
(Pasal
> 12
> ayat 1 dan ayat 2)
>      1 tahun - 5 tahun
>      Rp 50 juta - Rp 250 juta
>
>
> RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu
> tanggapan fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun
> demikian, bukan tidak mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak.
>
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
> AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
> ---------------------------------------------------------------------
> Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Website : http://www.alumni-akabogor.org/
> Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
>
> Disclaimer - This message and any attachments may contain privileged
> information. Any unauthorised use of this message by any person may lead
to
> legal consequences. Any views expressed in this message are those of the
> individual sender and may not necessarily reflect the views of PT Kaltim
> Prima Coal.


---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/

Kirim email ke