Kalau komentar saya, semoga UU itu nggak jadi di "undangkan". Karena hanya akan dijadikan celah untuk menambah pemasukan (income) buat sejumlah "oknum" karena akan dijadikan sebagai ajang pemerasan. Yang akhirnya pertunjukan akan tetap eksis sementara kasus korupsi akan bertambah.
Jadi sebaiknya dikembalikan aja kepada masing-masing untuk menyikapinya! -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, March 24, 2004 2:13 PM To: Umi Amalia; kampus Subject: Re: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara pertunjukan seks didenda 1 milyar sungguh aneh pemerintah saat ini, disaat kemaksiatan sudah merajalela baru bikin undang-undangnya ... apakah dengan adanya UU tsb maka pornoaksi akan berkurang ? saat ini (katanya) di daerah Mangga Besar (dikenal dengan sebutan mabes) bisa dijumpai apa-apa yang disebut sebagai pelanggaran dalam UU ini .. bahkan ada sebuah restoran yang nampan untuk makanan bukan dari piring atau bakul tetapi (maaf) tubuh perempuan yang tidak menggunakan busana (ini saya baca di HU yang terpercaya) ... dan tarian-tarian erotis (katanya) itu ada event organizernya, tinggal mau pilih yang mana dan bayarannya cocok bisa langsung ditonton, bahkan kabarnya ada seorang artis memberikan hadiah ulang tahun kepada suaminya pertunjukan seperti ini ... dan dr. Boyke Nugraha Sp.OG menyarankan agar suami-istri yang sudah mulai kurang bergairah untuk menonton pertunjukan erotis agar "semangatnya" hidup kembali ... PAYAH jadi ada atau gak peraturan sangat tergantung dari pemerintah, mau gak nangkepin para itu penjahat masyarakat .. kalo gak ya selamat tinggal UU, engkau hanya ada dalam dekapan buku tidak untuk diterapkan ... maaf saya cuman nanggepin, kalo bukan kita yang membuka mata dan hati masyarakat tentang sebuah kebenaran .. siapa lagi ? ingat pemimpin adil maka rakyat sejahtera muslich |--------+------------------------> | | "Umi Amalia" | | | <[EMAIL PROTECTED]| | | id> | | | | | | 24/03/2004 | | | 08:41 | | | | |--------+------------------------> >--------------------------------------------------------| | | | To: "kampus" <[EMAIL PROTECTED]> | | cc: (bcc: Muslich Riza/BSFM) | | Subject: [AKA Bogor] Menyelenggarakan acara | | pertunjukan seks didenda 1 milyar | >--------------------------------------------------------| RUU Anti Pornoaksi: Penyelenggara Pesta Seks Didenda 1 Milyar metro [8/3/04] Jangan sembarangan berciuman di depan umum. Bisa-bisa Anda ditangkap polisi, lalu dikenakan denda Rp250 juta atau penjara maksimal lima tahun. Tak percaya? Tengok saja upaya upaya Badan Legislasi DPR baru-baru ini mengajukan usulan RUU Anti Pornoaksi. RUU ini merupakan produk hukum untuk melengkapi RUU Anti Pornografi yang sedang dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Tekad DPR untuk memberangus segala bentuk pornografi maupun pornoaksi yang merajalela di masyarakat nampaknya tidak main-main? Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber, ide untuk menyusun RUU Anti Pornoaksi muncul dari para pimpinan fraksi di DPR dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Pornografi. Dalam rapat tersebut, katanya, masing-masing pimpinan fraksi berpendapat bahwa RUU Anti Pornografi belum cukup komprehensif men gatur soal pencegahan dan penanggulangan pornoaksi. Zain yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk mengusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar pembahasan RUU Anti Pornoaksi digabungkan dengan RUU Anti Pornografi. Oleh karena itu, jelasnya, Pansus RUU Anti Pornografi akan berubah menjadi Pansus RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi. Pansus RUU Anti Pornografi sendiri diketuai oleh Aisyah Hamid Baidlowi dari Fraksi Partai Golkar. Aisyah yang juga adik dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid tersebut didampingi oleh tiga wakil ketua yaitu Zain Badjeber, Ma'ruf Amin, dan Rusdi Ambu Dalle. RUU tentang Anti Pornoaksi yang terdiri dari sembilan Bab dan 45 pasal tersebut telah diajukan baleg ke pimpinan DPR pada 27 Februari 2004. Salah satu pokok pikiran yang melandasi pengajuan RUU tersebut yakni penilaian bahwa perundang-undangan yang ada saat ini belum secara tegas mendefinisikan pornoaksi dalam up aya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat. Definisi pornoaksi, menurut Pasal 1 angka 1 RUU Anti Pornoaksi yaitu, perbuatan yang dilakukan untuk mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi kegiatan seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan rumusan "di muka umum" sendiri berarti, "tempat yang dapat dilihat oleh setiap orang". Kemudian perbuatan-perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pornoaksi diatur dalam Bab II tentang Pelarangan Pornoaksi yang terdiri dari sembilan pasal. Salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai pornoaksi adalah berciuman bibir di muka umum (Pasal 6). Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta. Selain itu, perbuatan pornoaksi yang diancam dengan pidana paling tinggi yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar adalah menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1). Berikut sebagian perbuatan yang digolongkan sebagai pornoaksi serta ancaman pidananya dalam RUU Anti Pornoaksi: Kategori Ancaman pidana Penjara Denda Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1) 1 tahun - 5 tahun. Rp 50 juta - Rp 250 juta Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2) Sda Sda Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5) Sda Sda Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1) &n bsp; 2 tahun - 6 tahun Rp 100 juta - Rp 300 juta Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6) 1 tahun - 5 tahun Rp 50 juta - Rp 250 juta Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1) Sda Sda Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1) Sda Sda Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1) 2 tahun - 10 tahun Rp 100 juta - Rp 500 juta Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2) Sda Sda Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1) 3 tahun - 10 tahun Rp 100 juta - Rp 1 milyar Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3) Sda Sda Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1) 6 bulan - 2 tahun Rp 25 juta - Rp 100 juta Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2) 1 tahun - 5 tahun Rp 50 juta - Rp 250 juta RUU Pornoaks i memang maih jauh dari pembahasan. Statusnya masih menunggu tanggapan fraksi-fraksi untuk dapat menjadi usul inisiatif DPR. Meskipun demikian, bukan tidak mungkin RUU ini akan memantik kontroversi kelak. --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/ Disclaimer - This message and any attachments may contain privileged information. Any unauthorised use of this message by any person may lead to legal consequences. Any views expressed in this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect the views of PT Kaltim Prima Coal. --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
