Salam,
Kepada rekan2 milist mohon agar tidak menjadikan milist aka bogor ini menjadi ajang
kampanye.
Milist ini dibangun dari berbagai pihak yang tentunya juga berbagai golongan, beragam
pendapat, berbeda pilihan, dll.
Marilah kita hormati berbagai, beragam, dan berbeda ini.
Walaupun saya pribadi misalnya anggota partai LEBAH, tetapi tentunya tidak etis kalau
saya mengemukakannya di milist ini.
Netralitas ini sudah menjadi kesepakan kita sejak awal, dan kami Insya Allah
'menggigit' kesepakatan tsb.
Mudah2an dapat diterima oleh semuanya.
Kami kira ada hal yang lebih penting yang perlu kita bicarakan dan aksi bersama-sama
(kami tidak menafikkan penting kampanye dan pesta demokrasi - maaf).
Yang kami maksud adalah MUNGKIN kedepan kita tidak bisa lagi melihat AKA Bogor, kita
tidak bisa bernostalgia lagi, "Ibu" kita tidak ada lagi, adik-adik atau anak-anak kita
tidak bisa kuliah lagi ....... AKA harus BUBAR.
Hal ini buntut atau konsekwensi dari diberlakukannya UU No. 20/2003 yang beken dengan
UU SISDIKNAS.
Agar lebih jelas kami kutipkan sbb :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANGSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri
suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal
dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sementara dalam pasal 15, dan pasal yang mendukung pasal 15 tersebut
disebutkan bahwa Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
khusus.
Jadi jelah bahwa pendidikan kedinasan adalah pendidikan S-2 (Strata-2)
ke-atas, padahal ada 64 Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) seluruh Indonesia yang
programnya dibawah PTK, termasuk AKA Bogor.
Jadi AKA Bogor harus BUBAR...
Kami ingin sumbangsih pemikiran dan mungkin aksi-aksi lain untuk 'melawan'
pembubaran ini, atau 'menentang' UU No. 20/2003 yang telah disahkan DPR RI pada Juli
2003.
UU No. 20/2003 secara lengkap silakan kunjungi situs depdiknas
www.depdiknas.go.id atau bisa saya kirimkan via Japri, krn terlalu banyak kalau di
attach di sini.
Terima kasih,
Adik-adik mahasiswa dan anak-anak kita yang akan datang menantikan uluran
tangan kita.
MILIST ADMIN