Salam,

Kepada rekan2 milist mohon agar tidak menjadikan milist aka bogor ini menjadi ajang 
kampanye.
Milist ini dibangun dari berbagai pihak yang tentunya juga berbagai golongan, beragam 
pendapat, berbeda pilihan, dll.
Marilah kita hormati berbagai, beragam, dan berbeda ini.
Walaupun saya pribadi misalnya anggota partai LEBAH, tetapi tentunya tidak etis kalau 
saya mengemukakannya di milist ini.
Netralitas ini sudah menjadi kesepakan kita sejak awal, dan kami Insya Allah 
'menggigit' kesepakatan tsb.
Mudah2an dapat diterima oleh semuanya.

Kami kira ada hal yang lebih penting yang perlu kita bicarakan dan aksi bersama-sama 
(kami tidak menafikkan penting kampanye dan pesta demokrasi - maaf).
Yang kami maksud adalah MUNGKIN kedepan kita tidak bisa lagi melihat AKA Bogor, kita 
tidak bisa bernostalgia lagi, "Ibu" kita tidak ada lagi, adik-adik atau anak-anak kita 
tidak bisa kuliah lagi ....... AKA harus BUBAR.
Hal ini buntut atau konsekwensi dari diberlakukannya UU No. 20/2003 yang beken dengan 
UU SISDIKNAS.
Agar lebih jelas kami kutipkan sbb :


            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 20 TAHUN 2003
            TENTANGSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
           




            Pendidikan Kedinasan

            Pasal 29

            (1)  Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang 
diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. 

            (2)  Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan 
keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri 
suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.        

            (3)  Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal 
dan nonformal.

            (4)  Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

            Sementara dalam pasal 15, dan pasal yang mendukung pasal 15 tersebut 
disebutkan bahwa Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program 
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan 
khusus.

            Jadi jelah bahwa pendidikan kedinasan adalah pendidikan S-2 (Strata-2) 
ke-atas, padahal ada 64 Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) seluruh Indonesia yang 
programnya dibawah PTK, termasuk AKA Bogor.

            Jadi AKA Bogor harus BUBAR... 

            Kami ingin sumbangsih pemikiran dan mungkin aksi-aksi lain untuk 'melawan' 
pembubaran ini, atau 'menentang' UU No. 20/2003 yang telah disahkan DPR RI pada Juli 
2003.

            UU No. 20/2003 secara lengkap silakan kunjungi situs depdiknas 
www.depdiknas.go.id atau bisa saya kirimkan via Japri, krn terlalu banyak kalau di 
attach di sini.

            Terima kasih,

            Adik-adik mahasiswa dan anak-anak kita yang akan datang menantikan uluran 
tangan kita.

            MILIST ADMIN
           













































     

Kirim email ke