Setuju BOs, masalah partai ada di hati. AKA Bogor ...bubar???????? Tidak juga ... paling kedepan ganti bendera saja... yaitu dibawah yayasan. Yang paling penting.... pengurus aka sudah mempersiapkan atau belum????? Heny Suseno Dari kampung serpong
--- Iwan H <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam, > > Kepada rekan2 milist mohon agar tidak menjadikan > milist aka bogor ini menjadi ajang kampanye. > Milist ini dibangun dari berbagai pihak yang > tentunya juga berbagai golongan, beragam pendapat, > berbeda pilihan, dll. > Marilah kita hormati berbagai, beragam, dan berbeda > ini. > Walaupun saya pribadi misalnya anggota partai LEBAH, > tetapi tentunya tidak etis kalau saya > mengemukakannya di milist ini. > Netralitas ini sudah menjadi kesepakan kita sejak > awal, dan kami Insya Allah 'menggigit' kesepakatan > tsb. > Mudah2an dapat diterima oleh semuanya. > > Kami kira ada hal yang lebih penting yang perlu kita > bicarakan dan aksi bersama-sama (kami tidak > menafikkan penting kampanye dan pesta demokrasi - > maaf). > Yang kami maksud adalah MUNGKIN kedepan kita tidak > bisa lagi melihat AKA Bogor, kita tidak bisa > bernostalgia lagi, "Ibu" kita tidak ada lagi, > adik-adik atau anak-anak kita tidak bisa kuliah lagi > ....... AKA harus BUBAR. > Hal ini buntut atau konsekwensi dari diberlakukannya > UU No. 20/2003 yang beken dengan UU SISDIKNAS. > Agar lebih jelas kami kutipkan sbb : > > > UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > NOMOR 20 TAHUN 2003 > TENTANGSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL > > > > > > Pendidikan Kedinasan > > Pasal 29 > > (1) Pendidikan kedinasan merupakan > pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh > departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. > > (2) Pendidikan kedinasan berfungsi > meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam > pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon > pegawai negeri suatu departemen atau lembaga > pemerintah nondepartemen. > > (3) Pendidikan kedinasan > diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan > nonformal. > > (4) Ketentuan mengenai pendidikan > kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat > (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan > peraturan pemerintah. > > Sementara dalam pasal 15, dan pasal yang > mendukung pasal 15 tersebut disebutkan bahwa > Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi > setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta > didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan > khusus. > > Jadi jelah bahwa pendidikan kedinasan > adalah pendidikan S-2 (Strata-2) ke-atas, padahal > ada 64 Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) seluruh > Indonesia yang programnya dibawah PTK, termasuk AKA > Bogor. > > Jadi AKA Bogor harus BUBAR... > > Kami ingin sumbangsih pemikiran dan > mungkin aksi-aksi lain untuk 'melawan' pembubaran > ini, atau 'menentang' UU No. 20/2003 yang telah > disahkan DPR RI pada Juli 2003. > > UU No. 20/2003 secara lengkap silakan > kunjungi situs depdiknas www.depdiknas.go.id atau > bisa saya kirimkan via Japri, krn terlalu banyak > kalau di attach di sini. > > Terima kasih, > > Adik-adik mahasiswa dan anak-anak kita > yang akan datang menantikan uluran tangan kita. > > MILIST ADMIN > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Finance Tax Center - File online. File on time. http://taxes.yahoo.com/filing.html --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
