Kapan mo ditindaklanjuti..???
Wassalam,
ERWIN ISKANDAR
LabPlus
Jl. Merapi Kavling Blok F
Cilegon 42415
M: 08174844705
P: 0254-377577
F: 0254-390522
----- Original Message -----
From: "Iwan H" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "AKA milist" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, March 29, 2004 9:38 AM
Subject: [AKA Bogor] KAMPANYE dan AKA BOGOR BUBAR
Salam,
Kepada rekan2 milist mohon agar tidak menjadikan milist aka bogor ini
menjadi ajang kampanye.
Milist ini dibangun dari berbagai pihak yang tentunya juga berbagai
golongan, beragam pendapat, berbeda pilihan, dll.
Marilah kita hormati berbagai, beragam, dan berbeda ini.
Walaupun saya pribadi misalnya anggota partai LEBAH, tetapi tentunya tidak
etis kalau saya mengemukakannya di milist ini.
Netralitas ini sudah menjadi kesepakan kita sejak awal, dan kami Insya Allah
'menggigit' kesepakatan tsb.
Mudah2an dapat diterima oleh semuanya.
Kami kira ada hal yang lebih penting yang perlu kita bicarakan dan aksi
bersama-sama (kami tidak menafikkan penting kampanye dan pesta demokrasi -
maaf).
Yang kami maksud adalah MUNGKIN kedepan kita tidak bisa lagi melihat AKA
Bogor, kita tidak bisa bernostalgia lagi, "Ibu" kita tidak ada lagi,
adik-adik atau anak-anak kita tidak bisa kuliah lagi ....... AKA harus
BUBAR.
Hal ini buntut atau konsekwensi dari diberlakukannya UU No. 20/2003 yang
beken dengan UU SISDIKNAS.
Agar lebih jelas kami kutipkan sbb :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANGSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon
pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Sementara dalam pasal 15, dan pasal yang mendukung pasal 15
tersebut disebutkan bahwa Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan persyaratan khusus.
Jadi jelah bahwa pendidikan kedinasan adalah pendidikan S-2
(Strata-2) ke-atas, padahal ada 64 Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) seluruh
Indonesia yang programnya dibawah PTK, termasuk AKA Bogor.
Jadi AKA Bogor harus BUBAR...
Kami ingin sumbangsih pemikiran dan mungkin aksi-aksi lain untuk
'melawan' pembubaran ini, atau 'menentang' UU No. 20/2003 yang telah
disahkan DPR RI pada Juli 2003.
UU No. 20/2003 secara lengkap silakan kunjungi situs depdiknas
www.depdiknas.go.id atau bisa saya kirimkan via Japri, krn terlalu banyak
kalau di attach di sini.
Terima kasih,
Adik-adik mahasiswa dan anak-anak kita yang akan datang
menantikan uluran tangan kita.
MILIST ADMIN
---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/