Assalamualaikum, Pak, menurut saya AKA bukan PTK (kedinasan), karena kalo kedinasan maka lulusan AKA tentu sudah ditentukan penempatannya. M'nurut saya lagi AKA itu PTN (perguruan tinggi negeri) dibawah Deperindag. CMIIW Berita yang saya (kami) peroleh, ada RPP atau PP yang isinya sekolah menengah dan pendidikan tinggi hanya boleh diselenggarakan oleh Depdiknas. sekolah dan PT yang berada dibawah naungan selain Depdiknas spt deperindag, depdagri, etc harus dibubarkan atau ganti baju, CMIIW lagi. Jadi sebenarnya ini masalah bersama departemen yang menyelenggarakan pendidikan menengah or tinggi, dan mungkin bisa dibahas bersama pula. wassalam, Dani masihmemikirkanmasukanyanglain
Iwan H <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kalau membuat yayasannya mungkin tidak sulit masalahnya adalah disana banyak dan mungkin 100% asset milik Pemerintah CQ Deperindag. ? Juga siapkah mahasiswa AKA berjalan tanpa subsidi ? Padahal menurut anggota dewan beberapa bulan lalu katanya (katanya nih), beliau mengatakan dimedia, utk PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan) menghabiskan dana sekitar 19 Triliun Rp pertahun. Makasih Iwan > > UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > > NOMOR 20 TAHUN 2003 > > TENTANGSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL > > > > > > > > > > > > Pendidikan Kedinasan > > > > Pasal 29 > > > > (1) Pendidikan kedinasan merupakan > > pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh > > departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. > > > > (2) Pendidikan kedinasan berfungsi > > meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam > > pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon > > pegawai negeri suatu departemen atau lembaga > > pemerintah nondepartemen. > > > > (3) Pendidikan kedinasan > > diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan > > nonformal. > > > > (4) Ketentuan mengenai pendidikan > > kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat > > (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan > > peraturan pemerintah. > > > > Sementara dalam pasal 15, dan pasal yang > > mendukung pasal 15 tersebut disebutkan bahwa > > Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi > > setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta > > didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan > > khusus. > > > > Jadi jelah bahwa pendidikan kedinasan > > adalah pendidikan S-2 (Strata-2) ke-atas, padahal > > ada 64 Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) seluruh > > Indonesia yang programnya dibawah PTK, termasuk AKA > > Bogor. > > > > Jadi AKA Bogor harus BUBAR... > > > > Kami ingin sumbangsih pemikiran dan > > mungkin aksi-aksi lain untuk 'melawan' pembubaran > > ini, atau 'menentang' UU No. 20/2003 yang telah > > disahkan DPR RI pada Juli 2003. > > > > UU No. 20/2003 secara lengkap silakan > > kunjungi situs depdiknas www.depdiknas.go.id atau > > bisa saya kirimkan via Japri, krn terlalu banyak > > kalau di attach di sini. > > > > Terima kasih, > > > > Adik-adik mahasiswa dan anak-anak kita > > yang akan datang menantikan uluran tangan kita. > > > > MILIST ADMIN --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Finance Tax Center - File online. File on time.
