Dear Friends juga, Mungkin kita harus baca dulu UU No.20/2003 tsb. > Jadi menurut pendapat saya, AKA akan dirubah/diganti/dilebur atau apapun > namanya selama itu akan membuat lulusan Ex AKA nantinya akan naik derajatnya > harus didukung!
Justru UU tsb menyatakan AKA bukan dirubah diganti atau dilebur tetapi DITIADAKAN alias BUBAR karena keberadaan AKA melanggar UU No. 20/2003 tsb. Juga sudah jelas bahwa AKA Bogor termasuk PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan), karena menurut UU tsb PTK adalah pendidikan profesi yang dilakukan oleh Dept pada Pemerintah atau LPND (Lemabaga Pemerintah Non Dept.) SELAMAT MENGKAJI DULU UU-nya. Salam, Iwan ----- Original Message ----- From: "Rahmawan, Deni (KPC)" <[EMAIL PROTECTED]> To: "'Iwan H'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'Alex Solekan'" <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, March 30, 2004 7:05 AM Subject: RE: [AKA Bogor] AKA BUBAR > Friends, > > Kalau nggak salah, dulu AKA (sekitar tahun 87-an) statusnya sudah akan > dirubah menjadi Sekolah Tinggi (dibawah Departemen Pendidikan bukan > Perindustrian lagi). Tapi saat itu di dalam internal AKA sendiri banyak yang > tidak setuju dengan perubahan status tersebut. Padahal kalau kita lihat > dengan berubahnya AKA menjadi ST, lulusan AKA akan setara dengan S1. > Bukankah ini menjadi suatu perubahan yang sangat bagus buat lulusan AKA? > Kalau kita lihat kenyataan di lapangan (seluruh industri), antara lulusan D3 > dengan S1 sangat jauh sekali perbedaan posisinya yang otomatis berpengaruh > kepada benefit. Di perusahaan saya, lulusan D3 gajinya hanya 1/2nya gaji > lulusan S1 (untuk sama-sama fresh graduate), sangat mennyedihkan bukan? > > > Demikian pendapat pribadi saya dan bagi rekan lain yang ingin menanggapi > pendapat saya.....are most welcome! > > > Note : Bang Alex, apakah meiliki nomor telp. Sugandi? > > > Salam, > Deni Rahmawan > > -----Original Message----- > From: Iwan H [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, March 29, 2004 10:46 PM > To: AKA milist > Subject: [AKA Bogor] AKA BUBAR > > Dear All, > Masih ttg AKA BUBAR vs UU No.20/2003. > > Saat ini sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah), atau bahkan RPP nya di > Balitbang Depdiknas. > Semoga saja UU No.20/2003 bisa diakali dalam RPP nya, sehingga PP yan keluar > masih ada celah utk PTK, seperti AKA Bogor yang kita cintai. Salah seorang > tim Balitbang yang sering/intens bertemu dengan Pusdiklat Deprin adalah Bpk > Ade Cahyana, MSc. > Demikian info sementara yang dapat kami berikan. > > IKA AKAB > > > Disclaimer - This message and any attachments may contain privileged > information. Any unauthorised use of this message by any person may lead to > legal consequences. Any views expressed in this message are those of the > individual sender and may not necessarily reflect the views of PT Kaltim > Prima Coal. > --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
