Kasihan deh loe.....
Yang dikasihani bukan pegaewai dan dosen AKA,
tetapi calon mahasiswa. Untuk dosen dan pegawai khan
tetap PNS. Bubar nggak bubar tetap gajian.
Kalau bubar tingal ganti bendera saja, misalnya
Yayasan deperindag... nach karyawan dan dosen adalah
PNS yg diperbantukan ... begitu skenarionya (mungkin
lho???). Tinggal memproduksi D3/D4/S1 dech... 
mau laku dan tidak laku itu terserah pasar.
Yang jelas kalau ganti bendera dari negri ke PTS
dipastikan sulit bersaing dengan PTN yg
menyelenggarakan program yang sama misal D3 Kimia UI,
S1 ITB, UI, dll. Mau menang bersaing???????
Apa yang alumni dapat perbuat ?????????
Perkuat jaringan alumni untuk menampung lulusan AKA,
selanjutnya ....
Program studinya mesti bagus donk jangan MT (bukan
magister teknik tapi Menang Tua) saja dan merasa
paling hebat. 
Nach yang terakhir ini merupakan ciri khas orang
indonesia....bangga akan gelar (S1/2/3) setelah lulus
menggondol ijasah, paling hanya dipakai untuk ngobyek
saja.  Tidak ada tantangan untuk mengembangkan
sesuatu.... merasa tidak berkembang dll. Jadi
berkiprah diinstitusi pemerintahan cuma jago 
kandang, tidak malu sama gelar yang merupakan
amanah universitas untukbekerja lebih baik.
Ayo Alumni rapatkan barisanmu.....kalau yang
sudah diatas...usahakan hanya menerima lulusan AKA.   

Regard
Heny Suseno ---dari kampung serpong

--- Sustiprijatno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear alumni ysh.,
> Seperti yang disampaikan oleh sdr. Iwan mungkin
> betul adanya, saya juga sempat kaget waktu membaca
> berita di Kompas tentang hal tsb. 
> Menurut berita tsb. sang anggota Dewan tetap kokoh
> pada pendiriannya, bahwa PT kedinasan (PTK) 
> merupakan pendidikan profesi, sehingga peserta
> didiknya adalah harus yang akan menjadi calon PNS
> atau PNS (pasal 29), sedangkan sekarang pemerintah
> sedang melakukan zero growth untuk penerimaan
> pegawai, jadi untuk saat ini tidak diperlukan lagi
> alias dilikuidasi/bubar atau dilebur ke
> depdiknas?Selain itu ada beberapa PTK (termasuk AKA
> Bogor?) telah melakukan inkonsistensi dalam hal
> filososfi kedinasan, yaitu menerima peserta didik
> dari luar/bukan calon PNS, tapi pake anggaran
> negara?
> Untuk berita lengkapnya silahkan simak di
> :http://www.kompas.com/index.htm (rabu 3 Maret 2004)
>  
> Untuk acuan silahkan juga dilihat UU sisdiknas NO 20
> tahun 2003 : terutama pasal 29, pasal 15, pasal 19
> s/d 25. Disitu ada pengertian pendidikan profesi,
> pendidikan tinggi, dan perguruan tinggi.
>  
> Secara prinsipel, saya sangat menyayangkan hal tsb.
> di atas, karena AKA Bogor yang telah berdiri lama,
> hilang begitu saja hanya karena suatu UU yang tidak
> relevan. Masih ada waktu untuk  kita  diskusikan
> kembali antara kita para alumni atau dengan
> pengelola AKA Bogor, agar AKA Bogor tetap tegak
> kembali tanpa harus hilang nama almamater yang telah
> melekat pada diri kita sebagai alumni.
> Saya coba memulai dengan suatu wacana untuk
> melakukan kontra UU dengan mempertimbangkan beberapa
> hal berikut:
> 1.  historikal mengapa AKA Bogor didirikan oleh
> deprin (waktu itu) 
> 2.  real condition apakah sudah terpenuhi target
> yang dikehendaki saat itu pada saat ini
> 3.  kriteria/standar analis kimia 
> Mari kita rembukan bersama seperti yang apa yang
> diharapkan oleh pak ketua kita sdr. H. Iwan
> Hermawan, S.Si.
> Demikian, dan mohon maaf bila tidak berkenan.
>  


__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Small Business $15K Web Design Giveaway 
http://promotions.yahoo.com/design_giveaway/

---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/

Kirim email ke