Dear alumni ysh.,
Seperti yang disampaikan oleh sdr. Iwan mungkin betul adanya, saya juga sempat kaget 
waktu membaca berita di Kompas tentang hal tsb. 
Menurut berita tsb. sang anggota Dewan tetap kokoh pada pendiriannya, bahwa PT 
kedinasan (PTK)  merupakan pendidikan profesi, sehingga peserta didiknya adalah harus 
yang akan menjadi calon PNS atau PNS (pasal 29), sedangkan sekarang pemerintah sedang 
melakukan zero growth untuk penerimaan pegawai, jadi untuk saat ini tidak diperlukan 
lagi alias dilikuidasi/bubar atau dilebur ke depdiknas?Selain itu ada beberapa PTK 
(termasuk AKA Bogor?) telah melakukan inkonsistensi dalam hal filososfi kedinasan, 
yaitu menerima peserta didik dari luar/bukan calon PNS, tapi pake anggaran negara?
Untuk berita lengkapnya silahkan simak di :http://www.kompas.com/index.htm (rabu 3 
Maret 2004)
 
Untuk acuan silahkan juga dilihat UU sisdiknas NO 20 tahun 2003 : terutama pasal 29, 
pasal 15, pasal 19 s/d 25. Disitu ada pengertian pendidikan profesi, pendidikan 
tinggi, dan perguruan tinggi.
 
Secara prinsipel, saya sangat menyayangkan hal tsb. di atas, karena AKA Bogor yang 
telah berdiri lama, hilang begitu saja hanya karena suatu UU yang tidak relevan. Masih 
ada waktu untuk  kita  diskusikan kembali antara kita para alumni atau dengan 
pengelola AKA Bogor, agar AKA Bogor tetap tegak kembali tanpa harus hilang nama 
almamater yang telah melekat pada diri kita sebagai alumni.
Saya coba memulai dengan suatu wacana untuk melakukan kontra UU dengan 
mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1.  historikal mengapa AKA Bogor didirikan oleh deprin (waktu itu) 
2.  real condition apakah sudah terpenuhi target yang dikehendaki saat itu pada saat 
ini
3.  kriteria/standar analis kimia 
Mari kita rembukan bersama seperti yang apa yang diharapkan oleh pak ketua kita sdr. 
H. Iwan Hermawan, S.Si.
Demikian, dan mohon maaf bila tidak berkenan.
 
 
wassalam,
 
Sustiprijatno
Graduate School of Agriculture and Biological Sciences
Osaka Prefecture University
 
Iwan H <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Friends juga,
Mungkin kita harus baca dulu UU No.20/2003 tsb.

> Jadi menurut pendapat saya, AKA akan dirubah/diganti/dilebur atau apapun
> namanya selama itu akan membuat lulusan Ex AKA nantinya akan naik
derajatnya
> harus didukung!

Justru UU tsb menyatakan AKA bukan dirubah diganti atau dilebur tetapi
DITIADAKAN alias BUBAR karena keberadaan AKA melanggar UU No. 20/2003 tsb.
Juga sudah jelas bahwa AKA Bogor termasuk PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan),
karena menurut UU tsb PTK adalah pendidikan profesi yang dilakukan oleh Dept
pada Pemerintah atau LPND (Lemabaga Pemerintah Non Dept.)

SELAMAT MENGKAJI DULU UU-nya.
Salam,
Iwan







---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Finance Tax Center - File online. File on time.

Kirim email ke